MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Melly Goeslaw Terkait Hak Cipta

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan dari penyanyi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw, terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta. Pertanyaannya, mengapa UU Hak Cipta tersebut membuat Melly merasa resah?

Sebelumnya, Melly dan major label Aquarius bersama-sama mengajukan gugatan. Gugatan yang diajukan Melly menyoroti Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta. Pasal 10 tersebut berbunyi:

Pada putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Melly Goeslaw terkait hak cipta.

Salah satu poin yang ditekankan dalam putusan tersebut adalah larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangannya.

Sementara itu, Pasal 114 menegaskan:

Setiap individu yang mengelola tempat perdagangan dalam berbagai bentuknya dengan sengaja dan mengetahui, serta membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat usahanya sesuai dengan Pasal 10, dapat dihukum dengan denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Melly dan Aquarius meminta MK untuk memberikan penafsiran yang lebih luas terhadap Pasal 10 sebagai berikut:

Pengelolaan tempat perdagangan dan platform layanan digital berbasis user generated content (UGC) harus memastikan agar tidak terjadi penjualan, penayangan, atau penggandaan barang yang melanggar hak cipta dan hak terkait di tempat perdagangan atau layanan digital yang mereka kelola.

Permohonan Melly-Aquarius disertai dengan tuntutan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Melly-Aquarius menyoroti bahwa perkembangan teknologi saat ini berlangsung sangat cepat. Selain itu, terdapat berbagai platform layanan digital baru seperti aplikasi berbagi (sharing app), platform video pendek (short video creation app), layanan host video pendek (video hosting service), dan sejenisnya yang secara kolektif disebut sebagai platform layanan digital. Konten yang dihasilkan dari platform tersebut kemudian sering dibagikan di media sosial.

READ  Ingat! Suara di Komisi II DPR Harus Dimanfaatkan, Ingatkan Pimpinan

“Aturan yang ada masih belum memberikan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon III karena belum memungkinkan untuk menuntut tanggung jawab penyedia layanan digital, karena layanan digital tidak termasuk dalam kategori pengelola tempat perdagangan,” ucapnya.

Aquarius-Melly menganggap pasal yang dia gugat telah menimbulkan kerugian konstitusional karena melanggar UUD 1945, terutama Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 4, serta Pasal 28I ayat 4 dan 5.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga video ‘Saat Pencipta Lagu Meminta Peningkatan Royalti Performing Rights’:

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Melly Goeslaw terkait hak cipta. Keputusan ini merupakan titik balik penting dalam kasus yang telah berlangsung cukup lama ini.

“Menurut saya, sangat tidak adil bahwa hak-hak konstitusional para pemohon terlupakan, sementara pelaku kelalaian tidak dikenai tanggung jawab hukum dan dibiarkan lepas,” tegasnya.

Bagaimana putusan MK terkait gugatan Melly Goeslaw?

“MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (29/2/2024).

“Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan, ‘Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya’,” lanjutnya.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Melly Goeslaw terkait hak cipta, khususnya dalam hal larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta di tempat usahanya. Putusan ini menandai titik balik penting dalam kasus tersebut, yang juga menggarisbawahi ketidakjelasan aturan terkait platform layanan digital berbasis user generated content dalam konteks hak cipta.

READ  Sidang Gugatan Pailit: Pengusaha Real Estate Ganda Mulai Disidang