Etika Bos KPK Dan Pungli: Dewas Enggan Mempercepat

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap fakta baru terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK menyebut bahwa 3 orang sisa yang belum disidang itu seakan-akan bos dari para pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK.

Pada Kamis (29/2/2024) di Gedung ACLC KPK, anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengungkapkan, “(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos).”

Syamsudin mengungkapkan bahwa ketiga individu tersebut akan disidang secara terpisah karena perbedaan pasal yang dikenakan pada masing-masing dari mereka. Selain itu, menurut Syamsudin, peran ketiganya dalam kasus ini juga bervariasi.

Persidangan etik terhadap 3 ‘bos’ yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK masih belum dilakukan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan alasan terkait hal ini.

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, menjelaskan bahwa sidang akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 13 Maret dan 14 Maret mendatang. Menurut Albertina, sidang dua perkara akan dilakukan pada 13 Maret, sementara satu perkara akan disidangkan pada 14 Maret.

Pada tanggal 13 ada dua perkara yang disidang, kemudian pada tanggal 14 satu perkara lagi. Jika sidang belum selesai, pasti akan ditunda,” ungkapnya.

Menurut KPK, lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Proses penanganan kasus pungli di rutan KPK dilakukan dengan penuh etika, disiplin kepegawaian, dan aspek pidana. Hingga saat ini, baru 78 pegawai KPK yang telah dikenakan sanksi etik berupa permintaan maaf.

READ  Timnas AMIN: Kubu 1 dan 3 Masih Wacana Per Orang, Komunikasi Perlu Disempurnakan

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga telah mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Di sisi lain, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan di bagian pidana. Ali menegaskan bahwa penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

Dewan Pengawas KPK menunda sidang etik terhadap tiga petinggi lembaga itu.

Penguatan bukti-bukti dan klarifikasi, jadi alasan.

“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.

“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” sambung Ali.

Kesimpulan

Dewan Pengawas KPK menunda sidang etik terhadap tiga petinggi lembaga terkait kasus pungutan liar di Rutan KPK. Alasan penundaan tersebut adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan klarifikasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Meskipun telah ada sanksi etik bagi sebagian pegawai KPK, penanganan kasus pungli ini dijamin akan dilakukan secara menyeluruh dan disiplin sesuai dengan prosedur yang berlaku.