indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Kuasa hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan mengapresiasi langkah Kejari Kota Bandung. Menurutnya, Kejari Kota Bandung berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro terkait pengembalian aset.
Pengacara korban DNA Pro mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam proses pengembalian aset terpidana DNA Pro. Menurut pengacara tersebut, tuduhan bahwa Kejari mempersulit pembagian dana aset sitaan terpidana DNA Pro tidak beralasan.
Dalam keterangan tertulisnya, Oktavianus menyebut, “Jadi sebenarnya kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan Terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir semua korban dari DNA Pro.” Hal ini disampaikan Oktavianus pada Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, pengacara korban DNA Pro, Andi Tanjung, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam proses pengembalian aset yang menjadi korban penipuan investasi bodong.
Ia menekankan pentingnya Kejari Kota Bandung untuk teliti dalam memverifikasi nama-nama korban DNA Pro. Hal ini disebabkan oleh dugaan adanya oknum-oknum tertentu yang terus mendesak agar uang dikembalikan segera dan dibagi secara tidak proporsional.
“Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silahkan disita negara. Ini sikap egois! Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bandung, Rakhmi, menyebut pihaknya masih menunggu proses lelang aset sitaan dari kasus investasi bodong DNA Pro. “Saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro,” kata Rakhmi.
Pengacara dari korban yang diwakili oleh DNA Pro mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Bandung dalam mengembalikan aset yang seharusnya jatuh kepada para korban. “Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti,” tambahnya.
Namun, Rakhmi menegaskan bahwa pembagian aset tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka bagi semua korban tanpa terkecuali. Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak-hak semua korban, tak terkecuali bagi yang melaporkan kasusnya ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” sebutnya.
Untuk penentuan siapa saja korban, kami meminta pendampingan LPSK karena mereka sudah menghitung sejak awal, meskipun terhubung dengan Bareskrim. Kami telah berkoordinasi untuk memastikan cara penghitungan yang tepat. Kami meminta pendampingan ini agar proses verifikasi lebih transparan,” jelasnya.
Rakhmi menyatakan bahwa Kejaksaan tidak memiliki niat untuk memperlambat proses ini. Proses lelang memang membutuhkan waktu yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, dia mengajak para korban untuk tetap mempercayai seluruh proses yang sedang berjalan.
Kami saat ini sedang fokus pada proses lelang barang sitaan agar hasilnya dapat berupa uang secara keseluruhan. Sesuai dengan putusan, barang-barang yang disita akan direbut oleh negara dan hasilnya akan diserahkan kepada para korban. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang,” jelasnya.
Kesimpulan
Kuasa hukum korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam proses pengembalian aset bagi korban DNA Pro. Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk memastikan pembagian dana aset secara transparan dan adil untuk semua korban, meskipun masih dalam proses lelang yang memerlukan waktu. Pengacara korban juga menekankan pentingnya verifikasi untuk mencegah oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan situasi. Jaksa Eksekutor Rakhmi menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak bermaksud untuk memperlambat proses ini, namun proses lelang membutuhkan waktu yang tidak bisa dihindari agar hasilnya dapat diberikan secara keseluruhan kepada para korban DNA Pro.