Pengacara Respons Reka Ulang Yudha Tenggelamkan Dante: Sudah Sesuai!

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Tersangka Yudha Arfandi berhasil menyelesaikan total 115 adegan reka ulang terkait penenggelaman Dante, seorang anak berusia 6 tahun yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, di kolam renang. Menurut pengacara yang menanganinya, reka ulang tersebut dinilai telah sesuai dan akurat.

Pengacara Yudha, Daliun, menanggapi reka ulang yang menggambarkan Yudha tenggelamkan Dante dengan penuh keyakinan. Ia menyatakan, “Sudah, sudah sesuai. Karena pedomannya itu adalah pemutaran dari CCTV, tahap demi tahap itu sudah bagus,” usai rekonstruksi di kolam renang Tirtasmas, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Daliun menegaskan bahwa setiap adegan tidak ada yang terlewatkan. Dia menjelaskan bahwa proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan tahapan yang seharusnya.

“Ya, sudah sesuai dengan tahapan yang ada di CCTV, tidak ada itu yang dilangkahi gitu, dikonfirmasi. Artinya, mencocokkan di CCTV kemudian dilakukan cocok nggak,” ungkap Daliun.

115 Adegan Reka Ulang

Polisi melakukan reka ulang terhadap Yudha atas kematian Dante. Seluruhnya ada 115 adegan yang diperagakan oleh Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus tersebut.

“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satria Triputra di kolam renang Taman Palem, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan rekonstruksi dimulai di Polda Metro Jaya, yang disinyalir sebagai tempat tinggal tersangka Yudha. Sebanyak 13 adegan dipertontonkan.

Kemudian, Yudha pergi menuju kolam renang Taman Palem bersama putrinya. Sementara Dante diantar sopir menuju kolam renang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Dugaan Pembunuhan Berencana

Dalam proses rekonstruksi di Polda Metro Jaya, tersangka Yudha membantah telah mengakses CCTV di kolam renang yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh analis digital, terungkap bahwa Yudha sebenarnya telah mengakses CCTV di area kolam renang tersebut.

READ  Exploring Sejarah Gedung Perwira Pertamina yang Menjadi Cagar Budaya

“Si tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini dapat kami buktikan melalui analisis digital, di mana pada adegan ke-13, sekitar jam 15.11 WIB, tersangka YA terlihat sedang mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang pada malam hari menggunakan handphone-nya,” ungkap Kombes Wira di kantornya pagi tadi.

“Informasi ini didasarkan pada keterangan atau hasil pemeriksaan dari ahli analisis digital,” jelasnya.

Dalam mengomentari penanganan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, pengacara Yudha mengungkapkan bahwa penyidik disebut melakukan kajian terhadap kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.

Menanggapi reka ulang kasus Yudha yang menenggelamkan Dante, pengacara yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana,” tuturnya.

Setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa minggu, akhirnya pengacara Yudha memberikan tanggapannya terkait rekayasa pencelaman terhadap Dante yang menjadi sorotan publik. Dalam pernyataannya, pengacara tersebut menegaskan bahwa segala prosedur yang dijalankan dalam persidangan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Tersangka Yudha Arfandi berhasil menyelesaikan total 115 adegan reka ulang terkait penenggelaman Dante yang dinilai telah sesuai dan akurat menurut pengacara yang menanganinya. Proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di kolam renang Tirtasmas di Jakarta Timur telah secara cermat mencocokkan data CCTV dengan adegan yang diperagakan oleh Yudha, termasuk pengaksesan CCTV oleh tersangka seperti yang terungkap dalam analisis digital. Pengacara Yudha juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menelaah kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha, dan dalam akhir proses persidangan, mereka meyakinkan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

READ  Dorong Partisipasi Pemilu dengan Janji Nyata, Syarief Hasan: Kita Harus Terjaga Realistis