Pengacara SYL Mengungkap Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan: Penyidik Memahami Kebutuhan

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Pengacara Djamaludin Koedoeboen, yang mewakili mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan komentarnya terkait status tersangka yang diberikan kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh aparat penegak hukum. Pengacara tersebut menyatakan bahwa kliennya telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan kepada penyidik terkait kasus ini.

“Pak SYL pada prinsipnya menyerahkan segala sesuatu kepada penyidik karena penyidik-lah yang mengetahui kebutuhan penyidik apakah beliau perlu ditahan atau tidak,” ujar Djamaludin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024).

Pengacara SYL memberikan tanggapannya terkait belum ditahannya Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa masalah penahanan merupakan urusan penyidik dan bahwa dia hanya ingin mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus menjunjung tinggi keadilan.

“Yang jelas, domain tersebut adalah domain penyidik. Namun, kami hanya menyarankan bahwa sebagai negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan bagi semua orang,” ujar pengacara SYL.

“Itu yang kemudian kami harapkan dan kami yakini mudah-mudahan pihak kepolisian tetap on the track,” tambahnya.

Pada hari ini, Jumat (12/1), SYL sekali lagi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Djamaludin menyatakan bahwa agenda hari ini adalah konfrontasi dengan SYL.

“Sementara hari ini itu konfrontir juga, cuma kita nggak tahu dengan siapa, konfrontasi,” kata dia.

Djamaludin, pengacara SYL, menanggapi belum ditahannya Firli Bahuri dengan menyatakan bahwa penyidik mengetahui kebutuhan tersangka tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas kasus tersebut. Djamaludin juga menyatakan bahwa dia akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah prosesnya selesai.

READ  Terungkap! Ini 5 Fakta Terbaru KPK soal OTT Bupati Labuhanbatu yang Diduga Terima Suap hingga Rp 1,7 Miliar

“Yang jelas penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan tinggi,” ujar pengacara SYL.

SYL Diperiksa oleh Bareskrim

SYL tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.10 WIB. Dalam penampilannya, SYL terlihat mengenakan rompi oranye KPK. Dia datang didampingi oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.

Pengacara SYL enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan kali ini. Setelahnya, dia langsung memasuki gedung Bareskrim lantai 6.

“Saya akan diperiksa terlebih dahulu,” kata SYL singkat.

Pada hari Kamis (11/1), SYL telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Dalam pengakuannya, dia memilih untuk berbicara dengan singkat mengenai proses pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap. Polisi menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.

Pengacara dari Setya Novanto (SYL), Fredrich Yunadi, mengomentari kasus Firli Bahuri yang saat ini belum ditahan oleh penyidik. Menurutnya, langkah ini diambil penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan yang terkait.

Kesimpulan

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, belum ditahan karena penyidik mengetahui kebutuhan dalam proses penyidikan. Pengacara juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. SYL sendiri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan untuk melengkapi berkas kasus ini. Proses ini akan diumumkan setelah selesai. Meskipun begitu, langkah yang diambil penyidik terkait penahanan Firli Bahuri telah dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan kepentingan.