Perampokan ATM di Pancoran: Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melakukan pembobolan terhadap ATM yang dimiliki oleh majikannya. Akibat perbuatannya, Yunita kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Ditahan secara langsung, ART yang diduga sebagai pelaku pembobol ATM majikan langsung dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo saat dihubungi pada Kamis (29/2).

Sujarwo mengungkapkan bahwa Yunita sempat melarikan diri ke Lampung untuk menyimpan uang hasil kejahatannya. Namun, pelaku akhirnya ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (20/2/2024) dini hari.

“Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi,” ujar Sujarwo.

Keberhasilan tim Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini patut diacungi jempol. Semoga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Bobol ATM Pakai PIN Tanggal Lahir

Polisi mengungkap bahwa Yunita Sari (31), seorang ART di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), telah berhasil membobol ATM milik majikannya dan menguras jumlah uang puluhan juta rupiah. Modus operandi yang digunakan Yunita untuk membobol ATM tersebut adalah dengan mencoba memasukkan PIN berupa tanggal lahir dari majikannya.

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka YS, yang merupakan asisten rumah tangga, terungkap bahwa ia mengambil ATM dari dalam mobil dan juga dari dalam rumah majikannya. Selanjutnya, YS mencoba untuk menggunakan PIN tanggal lahir korban guna menarik uang dari ATM tersebut,” ungkap Sujarwo.

READ  Yusril Bongkar Fakta Penting di Hadapan Bareskrim, Kisah Menegangkan dengan Firli

Setelah berhasil menguras isi ATM majikannya, Yunita melarikan diri ke Lampung untuk menitipkan uang hasil curiannya ke temannya. Sujarwo mengatakan Yunita sempat berpindah-pindah tempat tinggal ke Tangerang hingga akhirnya dibekuk di Kota Bekasi.

“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung, kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan,” ucap Sujarwo.

Kesimpulan

Yunita Sari, seorang asisten rumah tangga (ART), telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan ATM dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Dengan modus operandi mencuri ATM dari majikannya dan menggunakan PIN tanggal lahir korban, Yunita menguras jumlah uang puluhan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap di Bekasi. Keberhasilan tim Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini menjadi harapan agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.