indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait kejadian pilot dan co-pilor Batik Air A320 dengan registrasi PK-LUV yang tertidur secara bersamaan. Kemenhub memberikan peringatan tegas kepada Batik Air dan akan melakukan penyelidikan khusus terhadap kejadian tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenub, M. Kristi Endah Murni, menyatakan pentingnya perhatian terhadap waktu dan kualitas istirahat pilot serta awak pesawat lainnya. Hal ini memengaruhi tingkat kewaspadaan selama penerbangan. Oleh karena itu, pihak berwenang akan melaksanakan investigasi terkait risiko penerbangan malam yang terkait dengan kelelahan.
Pasca kejadian ketiduran pilot dan kopilot pesawat Batik Air dalam suatu penerbangan yang berlangsung selama 28 menit, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia bersiap untuk memberlakukan sanksi.
“Kami akan melakukan investigasi dan evaluasi mengenai operasi penerbangan malam di Indonesia terkait dengan Manajemen Risiko Kelelahan untuk Batik Air dan juga maskapai penerbangan lainnya,” kata Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, Kristi, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (9/3/2024).
Langkah selanjutnya bagi kru BTK6723 adalah di-grounded sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) internal untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kristi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengirimkan inspektur penerbangan yang bertanggung jawab atas Penyelesaian Isu Keselamatan (RSI).
Inspektur telah direkrut untuk mengungkap akar permasalahan dan memberikan rekomendasi tindakan mitigasi terkait insiden tersebut kepada maskapai penerbangan dan pihak pengawas.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus kejadian yang menimpa penerbangan Batik Air tersebut. Kristi menjelaskan, “Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator.”
Sebelumnya, pilot dan kopilot Batik Air dilaporkan tertidur selama setengah jam saat melakukan penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara menuju Jakarta. Kejadian ini tengah diinvestigasi dan hasilnya telah disampaikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Informasi dari laporan Investigasi Penerbangan yang diakses dari situs resmi KNKT pada Jumat menunjukkan bahwa kejadian ini melibatkan pesawat Batik Air, tipe Airbus A320 dengan kode registrasi PK-LUV.
Peristiwa menghebohkan terjadi pada 25 Januari 2024 di udara Indonesia. Sebuah pesawat Batik Air yang sedang dalam penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kendari mengalami kejadian yang tak lazim: pilot dan kopilotnya tertidur selama 28 menit saat dalam perjalanan. Kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat ini membuat Kementerian Perhubungan segera menindaklanjuti.
“Selama penerbangan, second in command (SIC atau kopilot) memberi tahu pilot in command (PIC atau pilot) bahwa dia tidak istirahat cukup sebelumnya,” kutipan dari laporan KNKT tersebut memberikan gambaran serius terkait insiden yang terjadi.
Kesimpulan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia telah memberikan peringatan tegas kepada Batik Air terkait insiden pilot dan kopilot yang tertidur selama 28 menit dalam penerbangan. Langkah investigasi dan tindakan sanksi akan segera dilakukan untuk memastikan keamanan penerbangan di masa depan, dengan fokus pada manajemen risiko kelelahan dan peningkatan kewaspadaan selama penerbangan malam.