indotim.net (Minggu, 10 Maret 2024) – Jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan telah diatur oleh pemerintah. Mereka diwajibkan untuk bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya. Selain itu, waktu istirahat yang diberikan setiap harinya adalah selama 30 menit.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk istirahat selama 30 menit saat bulan puasa berlangsung. Pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 1 jam.
Jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Namun, untuk hari Jumat, waktu selesai kerja ditetapkan pukul 15.30 WIB.
Setiap hari Jumat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki waktu istirahat yang lebih panjang dibandingkan hari-hari biasa. Jika pada hari-hari biasa istirahat hanya diberikan selama 30 menit, pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit atau setara 1 jam.
Masa istirahat pegawai negeri sipil (PNS) diperpanjang selama bulan puasa sebanyak 30 menit. Selain itu, pada hari Jumat, PNS juga berhak mendapat waktu istirahat lebih lama, yakni selama 1 jam. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa setiap tahun sebelumnya selalu dikeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan. Namun, kini tidak lagi seiring dengan terakomodirnya pengaturan jam kerja ASN saat Ramadan dalam Perpres No. 21/2023.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan lebih dari 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden ini. Perubahan tersebut wajib dilakukan maksimal dalam kurun waktu 1 tahun sejak Peraturan Presiden diundangkan.
“Aturan waktu istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan puasa telah ditetapkan. Mereka diberi kesempatan istirahat selama 30 menit saat bulan puasa, dan pada hari Jumat diberikan waktu istirahat selama 1 jam,” ungkap Azwar Anas.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan beristirahat selama 30 menit saat bulan puasa berlangsung, dengan waktu istirahat yang diperpanjang menjadi 1 jam pada hari Jumat. Jam kerja PNS selama bulan Ramadhan telah diatur pemerintah, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, kecuali pada hari Jumat yang selesai pukul 15.30 WIB. Perubahan aturan jam kerja ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023, yang mengatur juga tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa aturan tersebut tidak lagi memerlukan surat edaran tambahan, namun harus tetap disesuaikan oleh instansi dengan ketentuan idealnya dalam satu tahun sejak peraturan diundangkan.