Polisi Berhasil Menutup Kasus Curanmor di Jakarta Barat dan Melacak Penadahnya di Lebak

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Polisi membongkar kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Dua pelaku penadah hasil curian, yakni SP dan MP, yang berasal dari Lebak, Banten, telah berhasil ditangkap.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano telah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengalami pencurian motor. Motor tersebut dicuri saat sedang diparkir di halaman rumah korban.

“Seorang korban memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya, namun ketika ia keluar dari rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano, di kantornya pada Jumat (12/1/2024).

Billy menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara cepat dan akurat. Hasilnya, dalam waktu satu hari, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah di wilayah Lebak, Banten.

“Unit Reskrim Polsek Kembangan segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memburu pelaku-pelaku ini. Pada keesokan harinya, tepatnya tanggal 6 Januari 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, penyidik berhasil menangkap 2 orang penadah barang curian, yang merupakan pencuri kendaraan bermotor di daerah Lebak, Banten,” ungkap Billy.

Kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor di Jakarta Barat dan menemukan jejak motor curian yang kemudian dijual ke penadah di Lebak. Ketika polisi menangkap kedua pelaku yang diduga sebagai penadah, mereka menemukan bahwa motor korban sudah berada di tempat yang digeledah. Namun, pelat nomor pada motor tersebut ternyata sudah dipalsukan.

“Para tersangka telah melepaskan plat asli yang sebelumnya terpasang pada sepeda motor korban, dan menggantinya dengan plat palsu,” jelas Billy dalam keterangan resminya.

READ  Titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini

Akibat perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Peran Dua Pelaku

Selanjutnya, polisi telah mengungkap peran dari tersangka SP dan MP. Keduanya memiliki peran yang serupa, yaitu sebagai penadah.

“Dua tersangka yang kami tangkap, yang pertama dengan inisial SP, memiliki peran sebagai penadah sepeda motor curian dan melakukan penggantian nomor plat dengan nomor palsu,” kata Billy, salah seorang petugas polisi.

“Tersangka kedua yang ditangkap adalah seorang bernama MP. Selain menjadi penadah, dia juga memiliki peran lain dalam kasus ini yaitu membuang pelat nomor asli kendaraan curian tersebut,” ungkap Kapolres Jakarta Barat.

Salah satu dari dua pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor di Jakarta Barat berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku tersebut kemudian mengakui telah menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah di Lebak.

Sementara itu, pelaku lain yang diduga sebagai pemetik motor masih dalam daftar pencarian orang oleh pihak berwenang.

“Masih ada satu pelaku yang kami cari, dan kami telah menetapkan dia sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku tersebut dengan inisial LK,” ungkap Billy Kepala Kepolisian.

Kesimpulan

Polisi berhasil menutup kasus curanmor di Jakarta Barat dan melacak penadahnya di Lebak, Banten. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengalami pencurian motor di halaman rumahnya. Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang penadah di Lebak. Motor curian ditemukan dengan plat palsu setelah digeledah. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Masih ada pelaku lain yang sedang dalam daftar pencarian orang.

READ  Lalu Lintas Padat di Cililitan, Jalur Menuju Cawang