Polisi Kekar Sosok Pemberkas Kasus Bullying Siswa SMA Internasional

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus bullying siswa SMA Internasional, di mana 8 di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Polisi saat ini sedang mempercepat proses penyelesaian kasus para tersangka, terutama mengingat beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Ya, secepatnya (pemberkasan). Kasus anak harus ditangani dengan cepat. Tadi telah ada KPAI, kemudian KemenPPPA, Insyallah semuanya sedang diproses,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Ibnu menyatakan bahwa proses penegakan hukum masih berjalan untuk mengungkap kasus bullying yang terjadi. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam proses selanjutnya.

“Kami telah menjalani proses hukum dan memberikan penetapan terhadap anak yang terlibat konflik dengan hukum dan menjadi tersangka,” ujar seorang perwakilan polisi.

“Kita tinggal prosesnya ke depannya. Nanti lebih lanjutnya kita sampaikan,” tambahnya.

12 Orang Dilaporkan Sebagai Tersangka

Polisi telah mengungkapkan perkembangan signifikan terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 individu telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 8 di antaranya merupakan Anggota Badan Hukum (ABH).

“Jadi keseluruhan orang yang terlibat adalah 12 orang, terdiri dari 8 orang yang terlibat dalam tindak kekerasan (ABH) dan 4 orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya pada Jumat (1/3/2024).

Empat tersangka dalam kasus ini adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara itu, terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengacu pada perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-undang, dan/atau Pasal 170 KUHP. Selain itu, 1 orang anak saksi lainnya akan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merujuk pada perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 170.

READ  Kapasitas Terpasang PLTS Atap Baru 140 MW, ESDM Siap Genjot Pakai Cara Ini

Selanjutnya, 7 ABH diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Polisi kini sedang mempercepat proses penyelidikan terkait kasus bullying yang terjadi di salah satu SMA Internasional. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa siswa dan telah viral di media sosial. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kronologi kejadian untuk mengungkap pelaku serta memastikan keadilan bagi korban.

Kesimpulan

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus bullying siswa SMA Internasional, dimana 8 di antaranya berstatus ABH. Proses penyelesaian kasus sedang dipercepat oleh polisi, terutama mengingat beberapa tersangka masih di bawah umur. Kasus ini menarik perhatian publik dan polisi sedang menyelidiki dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kronologi kejadian untuk memastikan keadilan bagi korban.