Kapasitas Terpasang PLTS Atap Baru 140 MW, ESDM Siap Genjot Pakai Cara Ini

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap kini semakin diupayakan guna meningkatkan penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Namun, hingga saat ini, pengembangan PLTS atap masih belum mencapai puncak optimalnya.

Pengembangan PLTS Atap hingga Desember 2023 baru mencapai 140 megawatt (MW) karena berbagai hambatan yang dihadapi. Oleh karena itu, Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Parada Hutajulu, menekankan perlunya percepatan pengembangan PLTS Atap.

“Kami perlu meningkatkan upaya percepatan pengembangan PLTS Atap untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” ucap Jisman Parada Hutajulu dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (5/3/2024).

Jisman kemudian menjelaskan, pemerintah telah mendorong penerapan PLTS Atap sejak 2018. Salah satunya melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Pada tahun 2024, peraturan tersebut mengalami revisi melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Pengaturan ini berlaku untuk instalasi PLTS Atap, baik yang terhubung dengan PLN maupun di wilayah usaha non-PLN (wilus).

Menanggapi peningkatan kapasitas terpasang PLTS atap baru sebesar 140 MW, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk mendorong perkembangan lebih lanjut dengan strategi yang terencana.

“Kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, termasuk pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat,” ungkapnya.

READ  Penampilan Menakjubkan Kuil Kontroversial yang Akan Diresmikan di India

Jisman menjelaskan bahwa Program PLTS Atap bertujuan untuk meningkatkan produksi modul surya dalam negeri. Dengan target 1 GW PLTS Atap yang terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya sebesar 450 Wp, diperlukan produksi sebanyak 3,3 juta panel surya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri modul surya di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri PLTS Atap. Pasalnya, di sisi hulu, Indonesia memiliki cadangan bahan baku sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung industri solar cell. Dengan adanya program PLTS Atap, diharapkan dapat mendorong pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.

Di sisi lain, Jisman mengingatkan bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermittent, yang berarti PLTS Atap sangat bergantung pada kondisi cuaca, terutama sinar matahari. Oleh karena itu, penting untuk menghitung pengembangan PLTS Atap secara teliti dengan memperhatikan keandalan sistemnya.

“Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” tuturnya.

Kendati demikian, Jisman menjelaskan bahwa persyaratan bagi unit usaha yang ingin mengajukan PLTS Atap kini lebih mudah. Pemerintah telah menyediakan aplikasi layanan PLTS Atap secara elektronik. Khusus untuk pemegang IUPLTU Non-PLN, telah dikembangkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP). Ke depan, SIMANTAP akan bekerja sama dengan aplikasi yang dimiliki oleh PLN.

“Dengan diterapkannya aplikasi ini diharapkan program PLTS Atap bisa berjalan efisien serta transparan,” ujar narasumber.

Kesimpulan

Peningkatan kapasitas terpasang PLTS atap baru sebesar 140 MW menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Melalui strategi yang terencana, termasuk percepatan pengembangan PLTS Atap, diharapkan target produksi modul surya dalam negeri dapat tercapai. Meskipun menghadapi tantangan sifat intermittent PLTS Atap, upaya kolaboratif dari berbagai pihak akan menjadi kunci dalam mengembangkan industri hulu solar cell di Indonesia.

READ  Peraturan Ekspor-Impor Telah Dihilangkan, Batasan PLTS Atap