Saya Kasir Tempat Hiburan Malam, Bolehkah Menawarkan Kondom? Ini Penjelasannya!

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Norma susila merupakan salah satu aspek yang diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Namun, apakah menawarkan kondom di tempat hiburan malam termasuk dalam tindakan asusila dan dapat dipidana?

Berikut adalah pertanyaan dari seorang pembaca:

Apakah seorang karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam dapat dipidana karena menawarkan penjualan kondom?

Saya hanya seorang kasir di tempat hiburan malam, mungkin penjualan kondom merupakan bagian dari SOP (Standar Operasional Prosedur) pekerjaan saya. Saya tidak memiliki atau pernah membawa atau membeli kondom untuk dijual di tempat kerja saya. Kondom-kondom tersebut sudah disediakan oleh perusahaan tempat saya bekerja. Namun, sudah dua minggu ini saya ditahan dan pihak perusahaan seperti tidak bertanggung jawab atas masalah ini. Hal ini sungguh membuat saya khawatir, terlebih lagi saya memiliki seorang anak yang berkebutuhan khusus (ABK).

Jakarta

Pertanyaan serupa dapat diajukan kepada redaksi melalui email ke [email protected] dengan salinan ke [email protected]. Anda juga dapat melakukan konsultasi online dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami telah mencari jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, yaitu Bapak Mursalim, S.H. Berikut ini jawaban beliau:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Maka atas pertanyaan tersebut, berikut adalah jawabannya:

Penjualan Kondom

Mengingat Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki adat istiadat ketimuran, kita menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika di mana perbuatan asusila dilarang. Oleh karena itu, menjual barang yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum seperti kondom tidak boleh sembarangan, terutama jika ditujukan kepada anak-anak. Namun, jika penjualan kondom dilakukan di tempat yang telah diizinkan oleh pemerintah, maka hal itu diperbolehkan.

Hukuman terkait perdagangan kondom juga memiliki sanksi yang lebih berat. Tambahan hukuman 6 bulan dapat diberikan kepada mereka yang menjual kondom secara terang-terangan tanpa memiliki izin yang sah. Sedangkan mereka yang memiliki izin untuk menjual dan membeli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau mereka yang memegang izin distribusi.

Kesusilaan di muka umum diatur pada Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP berbunyi:

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut dapat dipidana.

Bagi Anda yang merupakan kasir di tempat hiburan malam dan berencana untuk menawarkan kondom kepada pengunjung, ada baiknya untuk mempertimbangkan bahwa tindakan ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran kesusilaan.

Apabila Anda terbukti melanggar aturan tersebut, Anda dapat dikenakan pidana penjara dengan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda dengan paling banyak kategori II.

Sebagai langkah pencegahan, sebaiknya konsultasikan hal ini kepada pihak yang berwenang atau pihak yang berkompeten dalam bidang ini. Dengan begitu, Anda dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan baik.

Terkait dengan pertanyaan apakah menawarkan kondom bisa dipidana, ini bergantung pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) di negara tempat hiburan malam tersebut beroperasi.

Sebagai catatan, UU Nomor 1/2023 baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, dalam konteks saat ini, kami akan merujuk pada ketentuan UU yang berlaku saat ini (jika ada).

READ  Jaksa Ungkit Puluhan Miliar ke Sarana Jaya, Prasetyo Edi Ungkap Terobosan Anies Menarik

Untuk memastikan kebenaran informasi, penting untuk mencari tahu ketentuan yang ada dalam UU yang berlaku di negara atau wilayah tempat hiburan malam tersebut berada. Beberapa negara atau wilayah mungkin memiliki peraturan yang mengatur penjualan dan tawaran kondom di tempat-tempat seperti hiburan malam.

Sebagai kasir, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait barang yang dijual atau ditawarkan di tempat kerja Anda. Jika ada ketidakjelasan atau perbedaan pendapat mengenai masalah ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau mencari penjelasan lebih lanjut dari ahli hukum terkait.

Perlindungan Anak

Dalam konteks penjualan kondom di masyarakat, undang-undang memberikan perlindungan kepada anak-anak. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa salah satu bentuk perlindungan adalah melindungi anak-anak dari pengaruh dan kejahatan seksual. Anak-anak dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Apakah sebagai kasir di tempat hiburan malam saya dapat dipidana jika menawarkan kondom kepada pelanggan? Pertanyaan ini menjadi perhatian bagi sebagian orang yang bekerja di industri ini. Namun, sebenarnya ada ketentuan yang mengatur hal tersebut dalam Pasal 408 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa menampilkan dan menjual alat pencegah kehamilan seperti kondom di tempat hiburan malam tidak bisa dipidana. Hal ini berarti bahwa dalam sektor industri yang Anda geluti, Anda tidak akan terjerat masalah hukum jika menyediakan dan menawarkan kondom kepada pelanggan.

“Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I” Kemudian Pasal 409 KUHP baru, menentukan:

“Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

Terkait permasalahan ini, Pasal 410 KUHP merupakan landasan hukum yang mengatur hal tersebut:

Menurut Pasal 408, perbuatan menawarkan kondom tidak akan dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Perbuatannya sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 409 tidak akan dipidana jika dilakukan untuk tujuan ilmu pengetahuan atau pendidikan. Petugas yang berwenang, termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang, akan dikecualikan dari pidana.

Menjawab pertanyaan Anda:

Tentu saja!

Menawarkan kondom di tempat hiburan malam dapat dipidana, terutama jika mengurus dolan malam yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan kesehatan yang berlaku.

Sebagai kasir tempat hiburan malam, Anda perlu memahami bahwa menjual atau menawarkan kondom tidak diperbolehkan di lingkungan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan masalah moralitas dan ketertiban masyarakat.

Peraturan yang mengatur tempat hiburan malam sering kali melarang penjualan atau pemberian barang-barang terlarang, termasuk kondom. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi atau kegiatan ilegal lainnya di dalam tempat tersebut.

Jika Anda melanggar peraturan ini, Anda dapat terkena sanksi hukum seperti denda, penutupan usaha, atau bahkan tindakan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Anda.

Jadi, sebaiknya Anda tidak menawarkan kondom di tempat hiburan malam dan mematuhi segala aturan yang ada. Selalu pastikan bahwa usaha Anda memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

READ  Geger Al-Qur'an di Belanda, Picu Bentrokan Massa yang Memanas

Apakah seorang karyawan tempat hiburan malam dapat dipidana jika dituduhkan oleh penyidik menjual kondom?

Pasal pidana terkait kondom telah diatur dalam Undang- Undang, terutama terkait anak-anak sebagaimana diatur dalam KUHP. Jika seseorang menunjukkan kondom pada anak, tindakan tersebut dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 408. Namun, karena UU Nomor 1/2023 baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026, maka belum dapat diterapkan dalam kasus ini.

Di samping itu, ada hal yang dapat menjadi alasan hukum untuk mengenakan pidana terkait penawaran kondom, yaitu perizinan. Dalam hal ini, perlu diketahui apakah tempat hiburan malam tersebut memiliki izin operasional yang sah.

Jika tidak, maka bukan pegawai yang dapat ditindak, tetapi izin dari tempat tersebut yang menjadi masalah hukum. Terkait kepemilikan kondom, pada dasarnya tidak ada hukuman pidana bagi mereka yang sudah dewasa dan memiliki kondom. Bahkan, bagi mereka yang bekerja atau berada di tempat hiburan malam, disarankan untuk menggunakan kondom.

Saya bekerja sebagai kasir di sebuah tempat hiburan malam dan ada satu pertanyaan yang sering muncul dalam benak saya: apakah menawarkan kondom kepada pelanggan bisa dipidana?

Terkait dengan masalah ini, saya ingin menyampaikan pandangan saya. Kondom adalah alat kontrasepsi yang digunakan untuk mencegah kehamilan dan melindungi diri dari penyakit menular seksual. Kondom sendiri seharusnya dianggap sebagai alat kesehatan yang penting, bukan sesuatu yang dianggap tabu atau melanggar hukum.

Sebagai kasir di tempat hiburan malam, saya sering kali mendapat permintaan dari pelanggan untuk membeli kondom. Apakah saya melakukan sesuatu yang salah jika menawarkan kondom kepada mereka?

Saya ingin mencatat bahwa kepemilikan narkotika adalah tindakan yang sangat dilarang dan tunduk pada hukuman yang berat. Namun, dalam hal kepemilikan dan penawaran kondom, berbeda dengan narkotika, tidak ada undang-undang yang secara khusus melarang hal tersebut.

Jika aparat berwenang menahan seseorang karena kepemilikan kondom, terutama jika orang tersebut adalah seorang dewasa, saya merasa bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menahan seseorang atas dasar kepemilikan kondom yang merupakan alat kesehatan, seharusnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legal.

Sebagai kasir, tugas saya adalah melayani pelanggan dengan baik dan memberikan apa yang mereka butuhkan. Jika pelanggan meminta untuk membeli kondom, maka saya rasa tidak ada yang salah dengan menawarkan produk tersebut kepada mereka. Saya berharap bahwa upaya untuk memperlakukan kondom sebagai barang yang melanggar hukum dapat dihindari dan kondom dapat dilihat sebagai alat yang penting dalam upaya mencegah penyakit serta melindungi kesehatan seksual kita.

Sebagai seorang kasir di tempat hiburan malam, mungkin Anda bertanya-tanya apakah menawarkan kondom kepada pelanggan dapat dipidana atau tidak. Secara hukum, perlu dilakukan upaya pembebasan dari penahanan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam posisi saya sebagai kasir di tempat hiburan malam, seringkali muncul pertanyaan apakah menawarkan kondom kepada pelanggan bisa dipidana? Hal ini menjadi perhatian bagi banyak orang yang bekerja di industri hiburan malam.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa aturan terkait penjualan dan promosi kondom berbeda di setiap negara dan mungkin juga berbeda di setiap daerah atau wilayah di negara tersebut.

Di Indonesia, penjualan kondom seharusnya bukan menjadi masalah asalkan dilakukan secara legal dan dalam batas-batas yang diatur. Namun, promosi yang terlalu eksplisit atau yang dianggap tidak pantas oleh pihak berwenang dapat menghadapi masalah hukum.

READ  Dewas Ingatkan Pimpinan KPK untuk Tingkatkan Integritas demi Etika yang Lebih Membangun

Melakukan promosi kondom di tempat hiburan malam sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti pengelola tempat hiburan atau aparat keamanan setempat dapat menjadi langkah yang bijaksana.

Tetap penting untuk diingat bahwa kondom adalah alat perlindungan yang penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular seksual dan juga membantu dalam program perencanaan keluarga. Oleh karena itu, promosi kondom yang bertujuan edukatif dan bertanggung jawab seharusnya didukung dan didorong.

Sekian informasi yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Mursalim, S.H. Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Anda sebagai kasir di tempat hiburan malam tentunya perlu memahami peraturan hukum terkait penawaran kondom. Menawarkan kondom dalam sebuah tempat hiburan malam menjadi topik yang kontroversial karena berkaitan dengan peraturan di Indonesia yang melarang promosi kegiatan seksual atau pornografi.

Pada prinsipnya, undang-undang di Indonesia melarang promosi kegiatan seksual atau pornografi yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat. Namun, hal itu tidak berarti secara langsung menempatkan Anda sebagai kasir sebagai orang yang dapat dipidana ketika menawarkan kondom. Pemidanaan biasanya lebih ditujukan pada pelaku usaha atau pemilik tempat hiburan malam yang secara aktif mempromosikan kegiatan seksual atau pornografi.

Sebagai kasir, tugas Anda adalah memenuhi kebutuhan pelanggan dengan menyediakan produk yang mereka butuhkan. Jika pelanggan secara mandiri meminta atau membeli kondom, Anda sebagai kasir dapat memenuhi permintaan tersebut dengan tetap menjunjung peraturan yang berlaku.

Namun, perlu diingat bahwa Anda juga harus mematuhi etika dan menghormati niat penggunaan kondom yang secara legal digunakan dalam aktivitas yang sehat dan bertanggung jawab. Jangan sekali-kali menggunakan kondom untuk memperbolehkan atau mendorong praktik ilegal atau merugikan orang lain.

Jadi, sebagai kasir tempat hiburan malam, Anda harus tetap memahami peraturan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pastikan untuk tidak aktif mempromosikan kegiatan seksual atau pornografi yang melanggar undang-undang, sambil tetap memenuhi kebutuhan pelanggan yang sah dan sesuai dengan etika yang berlaku.

Tentang Advocate detik

Advocate detik adalah rubrik di detik.com yang berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca. Setiap pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh pakar di bidang hukum.

Pembaca dapat bertanya mengenai berbagai hal terkait hukum, termasuk masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan pasangan, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan intim (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan masih banyak lagi.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum seputar pertanyaan di atas dapat dikirim melalui email kepada kami di [email protected] dan salin ke-email: [email protected]

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban dalam rubrik ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan bagian dari opini hukum yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau disengketakan.

Saksikan Live DetikPagi: