indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Polisi telah mengungkap beberapa fakta baru terkait kasus bullying yang menimpa siswa SMA Internasional. Ternyata aksi bullying tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan dalih ‘tradisi’ untuk bergabung dalam Geng Tai.
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan 8 anak di bawah umur yang statusnya adalah anak berkonflik dengan hukum (ABH). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta berbagai undang-undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3).
Empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19), sementara ada 8 tersangka lainnya yang masih di bawah umur dan memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
Pada hari Senin, sebuah video beredar luas di media sosial yang menunjukkan sekelompok siswa SMA internasional sedang membully seorang siswi. Kejadian ini terjadi di koridor sekolah saat istirahat. Hingga saat ini, pihak sekolah masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik perbuatan tersebut.
Bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak R72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Bunyi Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Sekolah:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan”.
Perilaku tersebut disinyalir telah dijalankan oleh sekelompok siswa di salah satu SMA Internasional, membuat para siswa menjadi korban bullying. Tindakan yang dilakukan oleh geng tersebut tidak hanya merugikan secara psikologis, tetapi juga melanggar norma sopan santun dan norma hukum.
Alasan di Balik ‘Tradisi’ Bergabung dalam Geng Tai
Polisi menyingkap alasan para tersangka melakukan aksi bullying terhadap siswa SMA Internasional dengan dalih ‘tradisi’ masuk geng yang mereka kenal sebagai Geng Tai.
“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, kepada wartawan, Jumat (1/3).
Masih tentang kisah Johanes-ui dan tradisi Geng Tai, di mana Johanes-ui dibully oleh beberapa siswa SMA Internasional karena kejadian tersebut. Bagaimana Johanes-ui menghadapinya?
Korban Di-bully karena Membocorkan soal ‘Tradisi’
Alvino menceritakan bahwa tindakan bullying terjadi bukan hanya sekali, melainkan dua kali. Kedua aksi tersebut dilakukan oleh para pelaku karena merasa marah setelah korban mengungkapkan informasi mengenai ‘tradisi’ bergabung dengan geng tai kepada kakaknya.
Pada tanggal 13 Februari, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban telah menceritakan kegiatan ‘tradisi’ yang terjadi pada tanggal 2 kepada saudara korban,” ungkap sumber.
Pasca insiden kekerasan itu, korban mengalami luka-luka pada bagian leher. Tidak hanya itu, korban juga mengalami tingkat stres akut akibat tindakan bullying yang terjadi.
Pembullyan Terjadi Dua Kali
AKP Alvino mengungkap bahwa aksi pembullyan dengan dalih ‘tradisi geng tai’ tidak hanya terjadi sekali, melainkan dua kali.
Menurut Alvino, hasil penyelidikan sementara mengungkap dua motif yang terjadi pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024.
Kronologi ‘Tradisi’ Bully Geng Tai
Kekerasan dimulai pada tanggal 2 Februari. Pada saat itu, para tersangka mengklaim bahwa kekerasan yang terjadi merupakan sebagian dari ‘tradisi’ untuk bergabung dengan Geng Tai.
Selanjutnya, kasus bullying terjadi lagi pada tanggal 13 Februari 2024. Kali ini, para pelaku melakukan tindakan bullying karena korban telah mengungkap soal ‘tradisi’ geng tai kepada kakaknya.
“Selama ini, kami belum tahu persis siapa pelakunya. Ya, dugaan saya berasal dari kegiatan itu,” cerita seorang narasumber terkait insiden tersebut.
Pada kejadian kedua ini, terungkap bahwa ada 6 pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban. Sebagai dampak dari kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka-luka yang cukup serius.