Mengusulkan Bentuk Pansel Baru Demi Milih Pimpinan KPK Pengganti Firli

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muncul usul agar pimpinan KPK pengganti Firli dipilih melalui panitia seleksi (pansel).

Sebagaimana diketahui, saat ini belum ada pengganti untuk posisi pimpinan KPK yang sebelumnya dijabat oleh Firli Bahuri. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengajukan calon pengganti Firli kepada DPR.

Peneliti ICW Diky Anandya mengungkapkan bahwa Jokowi sebaiknya hanya mengirimkan satu calon pengganti Firli ke DPR. Penunjukan calon tunggal ini bertujuan untuk mencegah adanya transaksi atau konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika terdapat lebih dari satu nama yang diajukan oleh Jokowi.

“Sebaiknya Presiden mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pertukaran kepentingan antara dua calon dan anggota legislatif,” ujar Diky kepada wartawan pada Senin (15/1/2024).

Berdasarkan Pasal 33 UU KPK, Presiden akan mengajukan calon pengganti Firli kepada DPR dengan mengacu pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada tahun 2019. Terdapat empat nama yang tersisa yang dapat diajukan oleh Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Siapa yang mengusulkan pemilihan pengganti Firli melalui pansel? Silakan baca halaman berikutnya untuk mengetahuinya.

Lihat juga Video: KPK Serahkan Pengganti Firli kepada Presiden dan DPR

Usulan Mencuat untuk Memilih Melalui Pansel Baru

Usulan mengenai pemilihan pimpinan KPK melalui pansel ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Menurutnya, hal ini diatur dalam Undang-Undang KPK.

“Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri harus melalui pansel sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU KPK,” ungkap Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1).

“Ini disebabkan oleh ketiadaan penjelasan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada pemilihan 13 September 2019,” ungkapnya.

READ  Bongkar Rahasia Penembakan Saleh: Peluru Hingga Selongsong Amunisi

Nazaruddin menyatakan bahwa dalam putusan MK tersebut, hanya dijelaskan mengenai status pimpinan KPK yang saat ini menjabat. Seharusnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada tanggal 20 Desember 2023, tetapi diubah menjadi 5 tahun sehingga akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024.

“Saat para calon yang tidak terpilih mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang akan mereka emban adalah periode 2019-2023 atau hanya 4 tahun sesuai dengan laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI tanggal 17 September 2019,” ungkapnya.

Nazaruddin menyatakan bahwa karena tidak ada penjelasan mengenai status mereka dalam putusan MK, seharusnya para calon yang tidak terpilih ini tidak dapat diberlakukan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, para calon yang tidak terpilih tersebut tidak dapat menggantikan Firli.

“Dengan sendirinya mereka tidak dapat dipilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri,” jelasnya.

Menurut Nazaruddin, jabatan yang ditinggalkan oleh Firli harus diisi melalui pembentukan pansel sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

“Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar narasumber.

Dorongan untuk Pembentukan Pansel Baru

Usulan ini juga didukung oleh Anggota Komisi III DPR F-Golkar, Supriansa. Alasannya, calon-calon pengganti yang sebelumnya tidak terpilih pada uji kelayakan dan kepatutan pada tahun 2019 sudah tidak relevan lagi.

“Kami berharap agar proses pengisian kekosongan jabatan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Hal ini dikarenakan calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih pada seleksi fit and proper test tahun 2019, sudah tidak relevan lagi,” ujar Supriansa dalam keterangan yang diterima pada Selasa (16/1).

READ  Penelitian: Trik Ampuh Anti-Penuaan saat Stres

Supriansa menyatakan bahwa dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan tentang status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI pada 13 September 2019. Menurutnya, yang dijelaskan hanya tentang perpanjangan masa jabatan hingga Desember 2024.

“Dalam putusan MK tersebut, hanya dibahas mengenai status pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan seharusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023, tetapi disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar sumber terpercaya.

Dalam hal ini, dia menekankan bahwa saat para calon yang tidak terpilih mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku adalah untuk periode 2019-2023 atau hanya 4 tahun. Hal ini dapat dilihat dari laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 September 2019.

“Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK tentang status mereka, maka dengan logika yang masuk akal, ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak dapat diterapkan pada para calon yang tidak terpilih. Dengan demikian, mereka tidak dapat dipilih sebagai pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tegasnya.

Mengingat hal tersebut, menurutnya, calon pengganti Firli harus melewati proses seleksi yang ditentukan oleh pansel.

“Menurut kami, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun, mengingat waktu yang terbatas, posisi tersebut bisa saja tetap kosong karena kami meyakini bahwa pimpinan KPK yang saat ini ada masih mampu menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Aktivis Antikorupsi Diundang untuk Mendaftar

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa mekanisme pengisian kursi Ketua KPK pengganti Firli Bahuri dapat dilakukan melalui pembentukan pansel. Ia juga mengimbau para aktivis antikorupsi untuk ikut mendaftar setelah pansel tersebut terbentuk.

READ  Kronologi Kasus Bullying dalam Seminggu: Pelajar Internasional, Pesantren Kediri, Batam

Awalnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa para calon pimpinan KPK yang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tidak dapat ditunjuk sebagai pengganti Firli karena mereka tidak memenuhi persyaratan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun.

“Seharusnya kita membentuk pansel baru sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Para calon yang tidak terpilih pada tahun 2019 tidak bisa lagi disaring karena mereka sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan periode 2019-2023, sementara sekarang sudah tahun 2024,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (16/1).

“Putusan MK 112/PUU-XX/2022 hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat,” jelasnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa situasinya berbeda dengan pengisian kursi pimpinan KPK oleh Lili Pintauli yang dilakukan oleh Johanis Tanak. Pada saat itu, masih berlaku masa jabatan periode 2019-2023.

“Ini berbeda dengan penggantian Lili Pintauli dengan Johanis Tanak karena pada saat itu masa jabatan empat tahun belum berakhir,” ujar narasumber.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kemudian menyerahkan tugas kepada pansel yang akan bertindak sebagai badan seleksi nantinya dalam mencari calon pengganti Firli. Dia juga mengajak para aktivis anti-korupsi untuk ikut terlibat dalam proses tersebut.

“Nanti terserah pansel saja siapa yang ingin diajukan ke DPR, kami akan melaksanakan tugas kami dengan sebaik-baiknya. Saya mengimbau para aktivis pemberantasan korupsi untuk mendaftar,” ujar dia.