Bawaslu Dorong KPU agar Memudahkan Saksi dalam Rapat Rekapitulasi

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan tanggapan terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan dua panel dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Bawaslu menilai bahwa rencana tersebut dapat dilaksanakan dengan kondisi yang memastikan para saksi tidak mengalami kesulitan.

“Rencana akan dibuat dua panel, yang paling penting kita pastikan ya, adalah seluruh saksi tidak kesulitan karena kan seluruh proses Sirekapnya harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Lolly menilai pengaturan dua panel dalam regulasi bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya, Bawaslu akan secara ketat mengawasi seluruh proses yang melibatkan dua panel tersebut.

“Iya sebetulnya soal dua panel itu kan di regulasinya dimungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk dua panel,” ungkapnya.

Namun, menurut Lolly, penting bagi KPU untuk memberitahu para saksi terlebih dahulu mengenai implementasi dua panel tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kendala yang tidak diinginkan.

“Tadi dilibatkan kemarin di hari pertama, ada juga saksi yang menyatakan untuk satu panel, dua saksi supaya tektokannya enak,” ujarnya.

“Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengizinkan kehadiran dua saksi, namun hanya satu saksi yang diperbolehkan masuk. Namun, kemudian dalam revisi tersebut, kepentingan saksi diakomodir sehingga dua panel diizinkan untuk diwakili oleh dua saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional dengan dua panel setelah jeda istirahat. Sebagian saksi dari PDIP menyatakan keberatannya terhadap rencana tersebut.

Rencananya dua panel itu digelar di lantai 2 dan di halaman kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

READ  KPU Memastikan Tidak Mengubah Format Debat Pilpres: Pentingnya Argumen Substantif

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan dua panel itu akan digelar usai istirahat.

Pasca istirahat, panel rekapitulasi akan dibagi menjadi dua, yaitu panel A dan panel B. Idham menegaskan, “Berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus lebih dari satu orang saksi.”

Menyikapi perhatian yang diutarakan oleh saksi PDIP, Harli, Bawaslu menegaskan pentingnya jaminan pihak KPU terkait ketersediaan seluruh saksi tanpa kendala pada 2 panel rapat rekapitulasi yang akan dilaksanakan.

Harli menyatakan keberatannya atas rencana tersebut, mengingat saksi yang dihadirkan dari PDIP hanya sedikit dan tidak mencukupi.

“Izin kami hanya untuk beberapa orang, tidak mencukupi, tolong baca kembali PKPU 5 yang menyatakan bahwa pembentukan panel harus didasarkan pada SK KPU. Panel memang bisa terbentuk lebih dari dua tetapi harus berdasarkan (SK),” kata Harli.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa para saksi tidak mengalami kesulitan terkait dengan kehadiran dua panel dalam rapat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilu mendatang. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menjamin transparansi dan keberlangsungan proses rekapitulasi yang berjalan lancar.

Kesimpulan

Bawaslu mendorong KPU agar memastikan para saksi tidak mengalami kesulitan terkait kehadiran dua panel dalam rapat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilu mendatang. Dengan memastikan transparansi dan keberlangsungan proses rekapitulasi yang lancar, diharapkan semua pihak dapat terlibat tanpa hambatan.