indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Harapan influencer Siskaeee untuk bebas dari tahanan dalam kasus film porno mengalami kekacauan. Keputusan penetapan tersangka terhadap Siskaeee telah dinyatakan sah oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dirangkum pada Rabu (28/2/2024), Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh wanita bernama asli Fransiska Candra Novita Sari itu telah diputuskan oleh hakim kemarin (27/2). Putusan hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel.
Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee. Dengan ditolaknya permohonan Siskaeee, maka status tersangkanya sah.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.
Berikut ini isi petitum gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee:
1. Permohonan Pemohon disatakan dan dikabulkan sepenuhnya.
2. Sprindik Nomor SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, serta dalam pelaksanaannya dinyatakan batal demi hukum.
3. Penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan dianggap melanggar dan tidak memiliki kewenangan, yang bertentangan dengan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka terkait laporan polisi tanggal 21 Juli 2023 terhadap dugaan tindak pidana yang merujuk pada berbagai pasal undang-undang, dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon terkait peristiwa pidana yang mengarah pada penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan tidak sah dan tidak didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal;
Memerintahkan pembebasan Pemohon Praperadilan dari tahanan segera setelah putusan Praperadilan dibacakan demi hukum, serta mengembalikan nama baik Pemohon ke dalam kapasitas dan kedudukannya.
Kata Pengacara Siskaeee
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, memberikan tanggapan terhadap putusan hakim terkait. Tofan menyatakan sikap menghormati keputusan yang diambil oleh hakim tersebut.
Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun dari pemohon tidak dapat hadir. Saksi fakta dari pemohon juga tidak dapat hadir karena sakit dengan surat keterangan dari dokter. Oleh karena itu, apapun putusan yang dikeluarkan oleh hakim praperadilan dalam perkara ini, kami sangat menghormatinya,” kata Tofan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2).
Tofan menyatakan komitmennya untuk memfokuskan pada pendampingan Siskaeee selama proses persidangan kasus film porno. Selain itu, ia juga akan berfokus pada pengumpulan bukti yang akan diajukan dalam persidangan kelak.
“Dalam hal ini, kami akan melakukan tindak lanjut terhadap surat-surat yang telah diajukan kepada Polda Metro Jaya dan juga akan mendampingi Siskaeee jika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Tofan.
“Iya seperti itu dan juga akan mengumpulkan juga bukti-bukti terkait persidangan nanti,” tambahnya.
Pada langkah sebelumnya, Siskaeee telah memberikan usahanya dengan tulus dan membuka harapan untuk mendapatkan kebebasan dari tahanan.
Saat ini, seluruh mata tertuju pada proses praperadilan yang menjadi tonggak penting bagi nasib Siskaeee ke depannya.
Apakah keinginannya untuk bebas dari jeratan hukum akan terwujud atau kandas seiring berjalannya proses praperadilan yang panjang?
Berbagai spekulasi dan harapan bermunculan di tengah-tengah masyarakat yang selalu setia mengikuti perkembangan kasus ini.
Teruslah pantau informasi terbaru untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. Pada bagian selanjutnya akan terungkap informasi terbaru yang dapat mengubah arah dari kasus Siskaeee.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya di kasus film porno. Polda Metro Jaya menanggapi putusan tersebut.
“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/2).
Ade Safri menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan menunjukkan bahwa penetapan status tersangka Siskaeee dibuat berdasarkan dua alat bukti yang sah. Dia juga menambahkan bahwa penahanan Siskaeee merupakan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah,” ujarnya.
Menanggapi perkembangan kasusnya, Siskaeee berharap dapat segera bebas dari tahanan setelah proses praperadilan berjalan. Saat ini, ia merasa lega karena tim penyidik telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno yang menjeratnya.
Siskaeee juga menegaskan bahwa proses penyidikan harus bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, sehingga kebenaran dapat terungkap secara transparan.
Sebelumnya, Siskaeee dilaporkan atas dugaan kasus penipuan yang merugikan sejumlah korban. Namun, ketika kasus ini dibawa ke ranah praperadilan, harapan Siskaeee untuk bebas dari status tahanan tampaknya mengalami kebuntuan.
“Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” tutur sumber terpercaya terkait perkembangan kasus ini.
Saat ini, berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.