Jaksa Ungkap Trik Pasangan Memasuki Bank Dengan 41 Kartu Kredit Palsu

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Di pengadilan, jaksa membongkar modus pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa yang menggunakan 41 kartu kredit atas nama nasabah fiktif untuk merampok sebuah bank di area BSD, Tangerang Selatan, dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar. Terungkap bahwa Hade awalnya membuka rekening bank dengan menggunakan identitas orang lain, dibantu oleh sang istri yang cukup hanya dengan menyerahkan fotokopi KTP.

Di Pengadilan Tipikor Serang, jaksa penuntut mengungkap bahwa Hade pertama kali menciptakan identitas Hafid Hartawan untuk dijadikan nasabah prioritas oleh terdakwa Febriana di cabang BSD Serpong. Rekening tersebut kemudian diisi oleh terdakwa senilai Rp 500 juta dan kemudian diberikan fasilitas kartu kredit.

Jaksa mengungkap bahwa Hade telah membuka rekening di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari situ, Hade kemudian menggunakan identitas 41 orang lainnya dan meminta Febriana untuk meng-upgrade rekening tersebut menjadi nasabah prioritas agar bisa mendapatkan fasilitas kartu kredit infinite.

“Tersangka kemudian membuka rekening baru atas nama orang lain, yakni Dora Febrina. Tersangka mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening yang kemudian diserahkan kepada Febriana,” ungkap Satrio Aji Wibowo pada Rabu (28/2/2024).

Deteksi awal terhadap modus operandi Dora, tersangka utama dalam kasus ini, terjadi saat Dora melakukan setoran sebesar Rp 250 ribu. Tak hanya itu, Dora juga meminta istrinya untuk mengubah status rekening tersebut menjadi nasabah prioritas.

Setelah dijadikan nasabah prioritas, Satrio menjelaskan bahwa atas nama nasabah tersebut, dia melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan kartu kredit infinite. Sejumlah Rp 500 juta ditransfer ke rekening tersebut melalui layanan M-Banking yang berasal dari rekening atas nama Fauzan. Selanjutnya, Satrio melengkapi data diri yang diperlukan untuk proses pengajuan kartu kredit.

READ  Ada Beasiswa S3 di Seoul National University untuk Dosen, Yuk Daftar!

“Terdakwa menggunakan nomor telepon baru yang dibeli sebelumnya lalu mengajukan kartu kredit infinite atas nama Dora yang kemudian digunakan,” ujar penuntut umum dalam persidangan.

Jurus yang digunakan sepasang suami istri ini diyakini juga kembali dilakukan pada 41 rekening milik nasabah lain. Mereka terdakwa melakukan proses pengajuan dengan cara yang serupa, menggunakan nama palsu seperti Dora Febrina guna mendapatkan kartu kredit untuk kepentingan pribadi mereka.

“Selain itu, Jaksa juga menemukan bahwa terdakwa Hade memperoleh informasi identitas atas nama orang lain seperti foto kopi KTP dari Fauzan dan Hendrik. Namun, ketika mengisi dan menandatangani formulir aplikasi, terdakwa-lah yang melakukan proses tersebut,” ungkapnya.

Data nasabah yang digunakan dalam aksi kriminal ini diketahui diterima oleh terdakwa Hade melalui WhatsApp dari seseorang bernama Fauzan. Selain itu, terdakwa juga memperoleh salinan foto KTP dan NPWP milik Hendrik, serta mengklaim mencarinya sendiri dengan alasan untuk mengurus pembukaan asuransi.

“Terdakwa sendiri yang meminta pembuatan asuransi jiwa,” ungkap Satrio.

Sebelumnya, Jaksa pun berhasil mengungkap fakta bahwa modus pasutri ini menggunakan data pribadi nasabah fiktif untuk mengajukan kartu kredit di bank. Jaksa juga menemukan bahwa pasangan ini memanfaatkan 41 kartu kredit atas nama nasabah fiktif.

Melalui keterangan yang didapat, pasangan ini diketahui sudah berhasil menguras dana dalam jumlah yang cukup besar menggunakan kartu kredit fiktif tersebut. Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana yang berhasil dirampas diketahui telah digunakan untuk gaya hidup mewah yang jauh di luar kemampuan pasutri tersebut.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa terjadi antara bulan Mei 2020 hingga September 2021 dengan menggunakan identitas 41 nasabah tanpa izin pemiliknya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Besarnya kerugian akibat tindakan terdakwa mencapai Rp 5,1 miliar berdasarkan hasil audit internal bank di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

READ  Bawaslu Serang Usut Dugaan Perbedaan Suara di 7 TPS

BRI Bersuara

Pihak BRI memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut. Mereka menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum dalam penuntasan kasus ini.

“Penyelidikan terhadap kasus ini merupakan bukti dari komitmen BRI dalam menjalankan bisnis yang transparan sesuai dengan prinsip GCG. BRI mengambil sikap tegas terhadap pelaku yang telah menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun non-finansial dengan memberlakukan pemecatan terhadap pelaku kriminal tersebut,” ungkap Nazaruddin, CEO BRI Regional Office Jakarta 3, dalam keterangannya pada Jumat (27/10/2023).

Nazaruddin memberikan apresiasi kepada BRI atas tindakan cepat yang diambil oleh kepolisian dan kejaksaan tinggi dalam menangkap pelaku. Menurut Nazaruddin, BRI sangat menghargai prinsip-prinsip tata kelola perbankan yang baik dan prudensial dalam semua kegiatan operasional perbankan.

“BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Nazaruddin.