Jenis Sistem Pemilu di Dunia dan yang Digunakan Indonesia: Memahami Prosedur dan Perbedaannya

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Sistem pemilu merupakan metode penghitungan suara untuk menentukan hasil pemilihan umum. Penting untuk diketahui bahwa setiap negara di dunia menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda.

Setiap negara memiliki sistem dan bentuk pemilu yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sistem pemilu dapat bervariasi karena belum tentu diadopsi dengan cara yang sama.

Simak penjelasan mengenai berbagai jenis sistem pemilu di dunia berikut ini.

Jenis Sistem Pemilu di Dunia

Menurut materi yang diambil dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, ada beberapa jenis sistem pemilu umum yang digunakan di dunia:

  • Sistem First-Past-The-Post (FPTP)
  • Sistem Proporsional
  • Sistem Perwakilan Terpilih
  • Sistem Campuran
  • Sistem Preferensi

1. Sistem Pluralitas/Mayoritas (Plurality/Majority System)

Pada sistem ini, wilayah negara akan dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan. Biasanya, pembagian tersebut berdasarkan atas jumlah penduduk.

Oleh karena itu, sistem ini juga dikenal sebagai sistem distrik. Setiap distrik akan diwakili oleh satu orang wakil (kecuali pada varian block vote dan party block vote).

Pada sistem pemilu di mana kandidat dengan suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang didapatkannya, disebut sebagai sistem pluralitas atau first-past-the-post. Sistem ini merupakan salah satu dari beberapa jenis sistem pemilu yang diterapkan di berbagai negara di dunia.

Sistem ini memiliki beberapa varian, yaitu:

  • First Past the Post
  • Alternative Vote
  • Two Round System
  • Block Vote

Sistem Proporsional (Proportional System)

Sistem proporsional adalah sistem pemilu di mana proporsi kursi yang didapatkan oleh partai politik dalam sebuah daerah pemilihan sebanding dengan proporsi suara yang diperoleh oleh partai tersebut.

READ  Kata Ketua KPK Nawawi Pernah Sindir Debat Capres Jadi Debat Kusir: Kelepasan

Terdapat beberapa jenis sistem pemilu yang diterapkan di berbagai negara di dunia, salah satunya adalah sistem proporsional representation dan transferable vote.

3. Sistem Campuran

Sistem pemilu campuran adalah perpaduan dari sistem plurality/majority dan proporsional. Ada dua varian dari sistem ini, yaitu parallel system dan mix member proportional.

Sistem Pemilu yang Digunakan Indonesia

Saat ini, di Indonesia, sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka.

Dalam e-book Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 oleh Jamaluddin, dijelaskan bahwa sistem proporsional terbuka adalah suatu sistem di mana pemilih dapat langsung memilih caleg atau calon presiden sesuai dengan pilihannya.

Salah satu keunikan dari sistem pemilu di dunia adalah adanya sistem proporsional representasi. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan keinginannya tanpa harus ditentukan oleh partai politik.

Sistem pemilu tersebut pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2004 dan terus digunakan pada pemilu 2009, pemilu 2015, pemilu 2019, dan akan digunakan pada pemilu 2024.

Sebelum menganut proporsional terbuka, Indonesia sebelumnya telah menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah menerapkan dua jenis sistem pemilu, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Kedua sistem ini digunakan dalam pemilihan umum di Indonesia pada berbagai periode waktu.

Pertama, sistem proporsional terbuka digunakan dalam pemilu tahun 1955. Pada sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih kandidat dari partai politik tanpa harus memilih partai secara keseluruhan. Hasil dari pemilu ini, seperti yang terjadi pada Pemilu 1955, dapat menciptakan keragaman partai politik yang mewakili berbagai kelompok masyarakat.

READ  Rentetan Gempa Guncang Bayah Banten Malam Ini, Update Terbaru Gempa Berkekuatan 4,2

Kedua, sistem proporsional tertutup telah digunakan dalam pemilu Indonesia pada masa orde baru. Sistem ini diterapkan dalam pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pada sistem ini, pemilih memilih partai politik dan peringkat kandidat sudah ditentukan oleh partai. Dalam pemilu ini, partai memiliki wewenang penuh dalam memutuskan urutan calon yang dimasukkan dalam daftar calon.

Pada pemilu tahun 1999, Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional terbuka setelah era orde baru berakhir. Sistem ini memberi kebebasan kepada pemilih untuk memilih kandidat secara langsung dari partai politik, tanpa adanya peringkat kandidat oleh partai. Pemilu tahun 1999 menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia karena menjadi pemilu pertama setelah lama terjadi rezim otoriter.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menurut MK sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945.

Namun, dari segi konseptual maupun praktikal, sistem pemilu yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, baik itu sistem terbuka maupun sistem daftar tertutup, atau bahkan sistem distrik, tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri.

Penting untuk memahami bahwa setiap jenis sistem pemilu memiliki implikasi yang erat terhadap penerapannya.