Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang biasa dikenal sebagai AWK. Keppres tersebut telah ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2024.

Menurut informasi yang dilansir, pada Kamis (29/2/2024), Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 mengenai Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Masa Jabatan 2019-2024.

Surat pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Surat tersebut resmi ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Administrasi Aparatur yang dipimpin oleh Nanik Purwanti.

“Resmi mengumumkan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” demikian pernyataan yang dikutip dari keputusan presiden tersebut.

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut. Biasanya, keputusan presiden ini akan disampaikan dalam sidang paripurna.

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Senator Bali, Arya Wedakarna.

Keppres tersebut menuai beragam respons dari berbagai pihak, termasuk dari Rio, yang menjelaskan, “Saya belum pegang keppres-nya,” pada Kamis (29/2/2024).

Pasca diterbitkannya Keppres pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), berbagai tanggapan pun bermunculan. Salah satunya adalah tanggapan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menilai bahwa keputusan ini seharusnya dibicarakan di sidang paripurna DPR.

READ  Optimalkan Pemindahan ke IKN, KemenPAN-RB Ajak Transformasi Digital!

AWK belum memberikan penjelasan mengenai pemecatan resminya oleh Jokowi. Pertanyaan dari detikBali masih belum dijawab hingga saat artikel ini ditulis.

Jakarta, 10 September 2022 – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memecat Senator Bali Arya Wedakarna dari jabatannya. Keppres tersebut telah dikeluarkan setelah melalui proses evaluasi yang mendalam terhadap kinerja politisi kontroversial tersebut.

Keppres ini membuat publik terkejut karena langkah tegas Presiden Jokowi dalam menangani kasus yang telah mencuat dalam beberapa minggu terakhir. Publik menyambut baik langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga moralitas dan integritas di tingkat legislatif.

Sebelumnya, Senator Bali Arya Wedakarna telah menjadi perbincangan hangat di media sosial karena kontroversi yang melibatkan dirinya. Dengan dikeluarkannya Keppres ini, diharapkan akan membawa tatanan baru dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Senator Bali Arya Wedakarna terkait pemberhentian ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait posisi politisi tersebut. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Baca selengkapnya mengenai kasus pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna dan penjelasan lengkap dari Presiden Jokowi terkait keputusan ini di tautan berikut.

Kesimpulan

Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Senator Bali, Arya Wedakarna, dalam sebuah langkah tegas untuk menjaga moralitas dan integritas di tingkat legislatif. Meskipun masih belum ada tanggapan resmi dari Arya Wedakarna, keputusan ini diharapkan dapat membawa tatanan baru dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, serta memberikan pembelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan integritas.

READ  Polisi Serahkan Kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali, Begini Kronologinya!