Komisi X DPR: Penetapan Tersangka Bullying Harus Beri Keadilan Korban

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus bullying yang terjadi di SMA Internasional. Keputusan penetapan tersangka ini disambut dengan harapan oleh Komisi X DPR agar dapat memberikan keadilan yang layak bagi korban.

“Saya mendukung langkah ini (penetapan), sebagai tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Namun, proses penyelidikan dan penetapan tersangka, harus tetap dilakukan secara adil dan objektif,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Hetifah menyoroti pentingnya memberikan keadilan bagi korban bullying, terutama dalam konteks pelaku di bawah umur. Menurut Hetifah, masalah hak pendidikan bagi pelaku muda adalah suatu isu yang kompleks. Meskipun demikian, Hetifah tegas menyatakan bahwa pelaku di bawah umur tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal yang mereka lakukan secara hukum.

Dalam konteks hak pendidikan, sistem hukum biasanya berusaha untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut,” kata anggota Komisi X DPR.

“Pendidikan bagi pelaku di bawah umur adalah sebuah tantangan, karena mereka mungkin harus menghadapi sanksi hukum namun harus tetap mendapat akses dan dukungan untuk pendidikan mereka,” ucapnya.

Dalam beberapa kasus, sistem peradilan khusus untuk anak perlu mempertimbangkan alternatif seperti program rehabilitasi atau layanan konseling. Hal ini bertujuan untuk membantu pelaku memahami dampak dari tindakan mereka dan mencegah terulangnya perilaku tersebut di masa depan.

“Upaya ini penting dilakukan untuk memberikan pembelajaran kepada pelaku dan membimbing mereka ke arah yang lebih positif,” lanjutnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus bullying yang terjadi di SMA Internasional. Ternyata, dari jumlah tersebut, 8 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

READ  Jokowi Dorong Transparansi Penanganan Kasus Bullying di Sekolah

Sistem pendidikan di sekolah harus diperbaiki agar tidak terjadi lagi kasus bullying seperti ini. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Narsum: “Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mengubah pola pikir dan perilaku di sekolah demi masa depan generasi muda yang lebih baik.”

Tradisi ini dilakukan dengan cara kelakukan kekerasan. Selain menjambak rambut korban, para pelaku juga diinstruksikan untuk melepaskan celana korban.

Kesimpulan

Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus bullying di SMA Internasional, dimana 8 di antaranya masih di bawah 18 tahun. Komisi X DPR berharap penetapan tersangka ini dapat memberi keadilan bagi korban. Penting bagi sistem hukum untuk mempertimbangkan hak pendidikan pelaku di bawah umur dan memberikan alternatif seperti rehabilitasi untuk mencegah terulangnya perilaku buruk. Semua pihak perlu bersatu dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan.