Meksiko dan Chile Membawa Kasus Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Meksiko dan Chile mendesak Mahkamah Pidana Internasional atau ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam konflik antara Israel dan Hamas. Kedua negara menyatakan “kekhawatiran yang semakin besar” atas eskalasi tindak kekerasan yang terjadi selama berbulan-bulan perang tersebut.

Seperti yang dilansir oleh Reuters dan Al Arabiya, pada Sabtu (20/1/2024), Meksiko dan Chile mengajukan desakan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Desakan tersebut terdapat dalam surat rujukan yang mereka sampaikan kepada ICC pada Kamis (18/1) waktu setempat.

Perang meletus di Jalur Gaza setelah Hamas melakukan serangan mendadak pada tanggal 7 Oktober tahun lalu. Menurut otoritas Tel Aviv, serangan tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang. Lebih dari 250 orang lainnya juga diculik dari wilayah Israel dan disandera di Jalur Gaza.

Israel yang berjanji untuk menghancurkan Hamas telah melancarkan serangkaian serangan di Jalur Gaza yang menyebabkan kehancuran dan kematian yang banyak terutama di kalangan anak-anak. Menurut laporan terbaru dari otoritas kesehatan Gaza, setidaknya 24.620 orang tewas akibat serangan beruntun dari Israel.

Dalam suratnya kepada ICC, Kementerian Luar Negeri Meksiko berpendapat bahwa ICC merupakan forum yang tepat untuk menetapkan potensi tanggung jawab pidana dalam perang tersebut.

“Baik yang dilakukan oleh agen-agen kekuatan pendudukan atau kekuatan yang diduduki,” kata Kementerian Luar Negeri Meksiko dalam suratnya.

“Tindakan yang dilakukan Meksiko dan Chile ini disebabkan oleh meningkatnya kekhawatiran atas peningkatan kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil,” kata surat tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Israel bukan anggota ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, jaksa penuntut ICC telah menegaskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Jalur Gaza dan oleh Hamas di wilayah Israel.

READ  Israel Teguh Lanjut Perang di Gaza Meski Ada Gugatan Genosida

Meksiko mengirim surat yang menyebutkan bahwa terdapat “banyak laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendokumentasikan banyak insiden yang bisa dianggap kejahatan yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).”

Menteri Luar Negeri (Menlu) Chile, Alberto van Klaveran, mengungkapkan kepada wartawan di Santiago bahwa negaranya “tertarik untuk mendukung penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang” di mana pun kejadiannya.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengapresiasi langkah Meksiko dan Chile yang telah mengirim surat rujukan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal ini menegaskan pentingnya pengadilan dalam memenuhi mandatnya untuk mencegah, menyelidiki, dan menuntut tindak kejahatan yang paling serius.

“Para pejabat Israel tetap teguh melanjutkan perang genosida mereka,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina.

Sementara itu, pemerintah Meksiko mengungkapkan bahwa mereka sedang memantau gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan tersebut menuduh Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza dan menuntut ICJ untuk segera mengeluarkan perintah penghentian darurat terhadap operasi militer Israel. Namun, pihak Israel dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Baik ICJ maupun ICC memiliki yurisdiksi dalam menangani kasus dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan. Namun, perbedaannya terletak pada jalur penanganannya. ICJ memutuskan perselisihan antara negara, sementara ICC mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan tersebut.

Kesimpulan

Meksiko dan Chile telah mengajukan desakan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam konflik antara Israel dan Hamas. Kedua negara mengungkapkan kekhawatiran atas eskalasi kekerasan yang terjadi selama perang tersebut, dengan Meksiko berpendapat bahwa ICC merupakan forum yang tepat untuk menetapkan potensi tanggung jawab pidana dalam perang tersebut. Meskipun Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC, jaksa penuntutnya menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza dan oleh Hamas di wilayah Israel. Langkah Meksiko dan Chile ini mendapat apresiasi dari Kementerian Luar Negeri Palestina, yang menegaskan pentingnya pengadilan dalam mencegah, menyelidiki, dan menuntut tindak kejahatan yang serius.

READ  Kakorlantas Polri Gagas Pemanfaatan e-TLE oleh Ditlantas Polda Sulsel