Terdakwa Dalam Kasus Proyek Fiktif Transportasi Pintar Dihukum 8 Tahun Penjara

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Victor Makalew, direktur PT Serena Cipta yang juga bekerja di perusahaan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, divonis 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan. Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan proyek fiktif smart transportation senilai Rp 20,1 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Victor Makalew secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1/2024).

“Pengadilan menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan diganjar pidana selama 2 bulan,” tambahnya.

Victor dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus proyek fiktif transportasi pintar. Selain itu, dia diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap, maka harta benda milik Victor akan disita untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang disita belum mencukupi untuk mengganti seluruh kerugian negara, Victor akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi dan proyek fiktif.

Victor telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Binsar Pardede, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Cross Industry Business Solution Telkomsigma.

Sementara itu, Binsar Pardede mendapat hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan. Selain itu, dia wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 903 juta. Jika penggantian tidak dilakukan setelah putusan inkrah, maka harta miliknya akan disita. Jika jumlah penggantian tidak mencukupi, maka dia akan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

READ  Ricuh Demo Konflik Lahan di Kantor Bupati Konawe, 2 Polisi Alami Luka Bakar

Kasus proyek fiktif transportasi pintar yang melibatkan Terdakwa akhirnya memperoleh vonis. Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas tindakannya yang merugikan negara. Putusan ini menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus yang telah mencuri perhatian publik.

Sebelumnya, Binsar telah menyerahkan sejumlah uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Tangsel sebesar Rp 500 juta. Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas kerugian yang terjadi akibat proyek fiktif tersebut. Hakim mempertimbangkan pengembalian dana tersebut sebagai bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian negara.

“Rp 500 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim telah memutuskan hukuman 8 tahun penjara bagi terdakwa proyek fiktif transportasi pintar. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa, yang bernama Binsar, telah menerima aliran uang dari seseorang yang bernama Victor terkait dengan pengadaan smart transportation.

Total nilai uang yang diterima oleh Binsar mencapai Rp 1,4 miliar, termasuk di dalamnya adalah sebuah mobil Pajero senilai Rp 505 juta yang terdaftar atas nama istrinya.

“Terdakwa sudah mengembalikan mobil Pajero sebesar Rp 505 juta sebagai uang pengganti dari hasil korupsi senilai Rp 903 juta,” ujar hakim. Dalam fakta persidangan, hakim menyatakan bahwa Telkomsigma telah mencairkan anggaran sebesar Rp 17,7 miliar untuk pengadaan transportasi pintar. Uang tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian 90 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, uang muka pembelian Fortuner senilai Rp 150 juta, pengeluaran untuk rapat di Bali sebesar Rp 403 juta, dan pembelian mobil Pajero untuk istri terdakwa Binsar senilai Rp 505 juta.”

Setelah mendengar vonis ini, kedua terdakwa, Victor dan Binsar Pardede, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan ini secara matang. Jaksa penuntut umum juga akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

READ  Tragedi Mengerikan: Lampu Motor Berujung Carok Maut, 4 Orang Tewas di Bangkalan

“Kami akan menggunakan hak kami, pikir-pikir Yang Mulia,” ujar penuntut umum.

Kesimpulan

Dalam kasus proyek fiktif transportasi pintar, terdakwa Victor Makalew divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar. Kasus ini juga melibatkan terdakwa Binsar Pardede yang mendapat hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan serta wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 903 juta. Putusan ini memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi dan proyek fiktif. Meskipun kasus ini masih mendapatkan perhatian publik, kedua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan keputusan ini secara matang.