indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara bertahap telah melakukan penonaktifan NIK KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Meskipun demikian, warga tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali KTP yang telah dinonaktifkan.
Syarat dan prosedur untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dinonaktifkan karena pemiliknya tinggal di luar Jakarta telah dijelaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Pertanyaannya, bagaimana langkah-langkah reaktivasi NIK KTP DKI beserta syarat dan ketentuannya yang perlu diketahui?
Cara Reaktivasi NIK KTP: Datang ke Disdukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa untuk melakukan reaktivasi NIK KTP yang dinonaktifkan, warga perlu mendatangi langsung loket layanan Disdukcapil terdekat.
“Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Senin (26/2/2024).
Meskipun NIK KTP telah dinonaktifkan, namun kata Budi, data warga masih akan tersimpan dalam data Disdukcapil. Meski begitu, warga harus menghubungi Disdukcapil jika ingin mengaktifkan kembali (reaktivasi) NIK KTP miliknya. Berikut langkah-langkahnya:
- Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
- Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
- Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
- Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
- Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
- Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
- Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini beberapa kriteria status kependudukan yang dinonaktifkan oleh Disdukcapil beserta cara mengecek status NIK KTP DKI yang telah dinonaktifkan melalui situs resminya:
Beberapa kriteria yang dapat menyebabkan NIK KTP dinonaktifkan antara lain:
- Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
- Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
- Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
Cara melakukan pengecekan status NIK KTP yang dinonaktifkan:
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP apakah termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK KTP terdaftar sebagai dinonaktifkan atau terjadi ketidaksesuaian data, langkah selanjutnya adalah menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Bagian sebelumnya telah membahas langkah-langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengajukan reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang dinonaktifkan. Setelah proses pengajuan selesai, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi dari pihak terkait.
Proses verifikasi biasanya memerlukan waktu tertentu tergantung pada jumlah permohonan yang masuk. Untuk memastikan proses berjalan lancar, Anda dapat secara berkala memeriksa status permohonan melalui layanan yang tersedia.
Setelah mendapatkan konfirmasi bahwa NIK KTP Anda berhasil diaktivasi kembali, pastikan untuk melakukan update data-data terkait seperti no. KK, alamat, dan informasi lainnya sesuai dengan data terbaru yang Anda miliki. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan informasi yang tercatat dalam database kependudukan.
Dengan mengikuti prosedur reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang benar, Anda dapat memastikan agar dokumen identitas Anda tetap valid dan terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait.