Waspadai Penipuan Surat Izin Usaha OJK!

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan Surat Izin Usaha dengan mengatasnamakan OJK. Isu ini menjadi perhatian khusus setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan nama OJK pada perusahaan PT Produksi Film Negara.

Melalui akun resmi Instagram OJK dengan username @ojkindonesia, pada Senin (4/3/2024), OJK menyatakan dengan tegas bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha kepada perusahaan investasi bernama PT Produksi Film Negara.

“OJK tidak pernah memberikan surat pemberian izin usaha perusahaan investasi kepada PT Produksi Film Negara. Format surat tidak sesuai standar OJK,” bunyi keterangan pada unggahan OJK tersebut.

OJK mendorong masyarakat untuk memverifikasi keabsahan dan kebenaran informasi yang mereka terima melalui kontak OJK @kontak157 atau melalui telepon ke nomor 157.

Disamping itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menghubungi OJK melalui surel [email protected], atau melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081157157157.

“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” pesan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kesimpulan

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang menggunakan Surat Izin Usaha OJK, setelah terjadi kasus penyalahgunaan nama OJK pada perusahaan PT Produksi Film Negara. OJK menegaskan melalui akun resmi mereka bahwa tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha kepada perusahaan tersebut, serta memberikan sarana verifikasi kebenaran informasi melalui kontak resmi OJK. Masyarakat juga diminta untuk menyebarkan informasi ini guna mencegah penipuan di lingkungan mereka.

READ  Otoritas Jasa Keuangan Meluncurkan Rencana Strategis Perkembangan Perusahaan Pembiayaan