indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Kasus pungutan liar atau pungli diduga terjadi di Rutan KPK sejak delapan tahun lalu. KPK mengakui kasus tersebut terjadi karena adanya kelemahan sistem pengawasan di rutan.
“Kami sadar betul, ketika terjadi ada fraud atau kecurangan, ini pasti ada kelemahan sistem,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Ali menyatakan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2016. Namun saat itu, tindakan tersebut belum dilakukan secara terstruktur.
“Dugaan terjadinya pemerasan atau pungli ini sudah cukup lama, sudah dijelaskan Pak Ghufron juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah, tapi memang belum terstruktur,” katanya.
Ali menyatakan bahwa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sudah diakui sebagai bukti kelemahan dalam sistem tersebut. Pungli ini bahkan dilakukan secara terorganisir sejak akhir tahun 2018. Pelaku pungli bahkan terbagi peranannya, mulai dari koordinator hingga pengepul.
Mulai kemudian tersebar sejak akhir tahun 2018 hingga 2019, praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mulai terorganisir dengan baik. Beberapa media telah mengabarkan mengenai permasalahan ini, termasuk menyebutkan adanya peran lurah dan koordinator di setiap rutan,” jelas Ali selaku narasumber.
Aktivitas pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti adanya kelemahan dalam sistemnya. Menanggapi hal ini, KPK berjanji akan melakukan perbaikan demi mengatasi masalah tersebut.
Saat ini, sebanyak 191 orang telah menjalani proses penyelidikan oleh KPK terkait kasus ini. Direktur Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan KPK, Ali Fikri, juga mengungkapkan bahwa rekening penerima uang hasil pungli tersebut tidak berasal dari para pegawai Rutan KPK.
“Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar,” kata sumber di KPK.
Ali menyatakan bahwa KPK mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan sebagai bukti adanya kelemahan dalam sistem. Namun, KPK berjanji untuk melakukan perbaikan guna mengatasi masalah ini.
Ali juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua ahli hukum. Para ahli tersebut menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam lingkungan internalnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam rutan merupakan bukti kelemahan sistem yang perlu segera ditangani. Pemeriksaan dilakukan di beberapa kota untuk mengumpulkan data yang lebih representatif.
“Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan,” tutur Ali.
Ali mengatakan, selain pengusutan dalam sektor pidana, KPK akan melakukan perbaikan tata kelola rutan. Evaluasi menyeluruh itu diharapkan mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Sekali lagi, ke depannya, tentu akan menjadi evaluasi, termasuk tata kelola rutan akan dilakukan perbaikan. Perbaikan sistem itu jadi fokus kami ke depan,” pungkas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa praktik pungutan liar (pungli) di rutan adalah bukti adanya kelemahan dalam sistem yang perlu segera diperbaiki. Dalam upaya memberantas korupsi, KPK berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna mencegah terjadinya pungli di rumah tahanan.
Kesimpulan
Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola rutan. Dugaan praktik pungli ini telah terjadi sejak tahun 2016, namun baru terorganisir dengan baik pada akhir tahun 2018. KPK berjanji untuk melakukan perbaikan sistem guna mengatasi masalah ini dan telah menjalankan proses penyelidikan terhadap 191 orang terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola rutan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Dengan komitmen tersebut, KPK berupaya keras untuk memberantas korupsi dan menghilangkan praktik pungli di rumah tahanan.