indotim.net (Minggu, 25 Februari 2024) – Rektor Universitas Pancasila diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) pun turun tangan.
“Kami sudah memantau perkembangan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh inspektorat jenderal,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, kepada wartawan pada hari Minggu (25 Februari 2024).
Nizam menyampaikan bahwa Kementerian akan melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan Permendikbudristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Langkah investigasi akan dilakukan secara kolaboratif dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Sebelumnya dilakukan proses anchoring, proses pre-legal check oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkompeten,” imbuhnya.
Ditambahkannya, proses audit menyeluruh akan dilakukan tidak hanya terhadap kebijakan rektor, namun juga terhadap kebijakan-kebijakan di bawahnya.
Pihak Rektor Membantah
Pihak Rektor Universitas Pancasila sebelumnya memberikan tanggapannya terkait laporan dugaan pelecehan tersebut. Pihak rektor tersebut dengan tegas membantah tuduhan pelecehan yang disampaikan oleh pelapor.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya.
Raden menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, Raden juga menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh korban perempuan yang identitasnya diawali dengan huruf R itu tidak berdasar.
“Namun seperti yang diungkapkan Ustaz adalah kesepakatan para pemangku kebijakan di internal campus yang membuat kita pusing dengan keputusan-keputusan mereka,” tambahnya.
Mendikbud Nadiem Makarim berhasil mendamaikan konflik ini, “Kami sebagai pihak kampus merasa terbawa arus karena masukan yang bertubi-tubi. Kami tetap berdiri di jalur keadilan dan kebenaran,” ujar salah satu staf kampus.
Raden menanggapi situasi ini dengan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Beliau percaya bahwa aparat kepolisian sedang bekerja dengan profesional untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.
Kesimpulan
Kasus penyalahgunaan karyawan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila telah menarik perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI). Langkah-langkah penindakan sesuai Permendikbudristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan diambil bersamaan dengan proses investigasi kolaboratif dengan pemangku kepentingan terkait. Meskipun pihak rektor membantah tuduhan pelecehan, upaya untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum terus berlanjut dengan keterlibatan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendamaikan konflik yang sedang terjadi.