indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah uang yang diterima oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Diketahui terdakwa kasus gratifikasi tersebut menerima sejumlah dana puluhan juta rupiah saat dirinya sedang sakit akibat terinfeksi COVID-19.
Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan hari ini sebagai terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan tentang transaksi penerimaan uang yang diterima oleh Andhi ketika ia sedang sakit akibat COVID-19 pada tahun 2021 dari seorang pengusaha sepeda bernama Erwin Suhendra.
“Saya lompat dulu ya. Di 2021 ini ada juga dari Erwin Suhendra. Kenal saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
“Teman saya,” jawab Andhi.
“Apa dia pekerjaannya?” tanya jaksa.
“Dia punya pabrik sepeda,” jawab Andhi.
Jaksa memberitahu bahwa terdapat kiriman uang sebesar Rp 100 juta dari Erwin kepada Andhi. Uang tersebut disertai dengan catatan ‘lekas sembuh’ yang diserahkan langsung kepada Andhi Pramono.
“Karena ini ada juga nih masuk Rp 100 juta ini (disertai) keterangan semoga lekas sembuh,” ucap jaksa.
“Bukan Rp 100 juta Bu,” kata Andhi merespons.
Andhi Pramono mengungkapkan bahwa pada awalnya dia tidak menyadari telah menerima dana sebesar Rp 80 juta dari Erwin Suhendra pada tahun 2021. Menurut Andhi, waktu itu dia pernah menghubungi Erwin untuk meminta pertolongan.
“Waktu saya sakit itu kita komunikasi, ada telepon. Tapi waktu membantu saya, dia tidak memberi tahu saya. Setelah beberapa lama baru dia memberi informasi. Saya heran dikirimkan olehnya,” ungkap Andhi.
Jaksa telah mengungkap adanya transaksi transfer uang yang diterima oleh Andhi pada akhir Februari 2021. Transfer tersebut berasal dari Erwin Suhendra dan seorang yang bernama Johanes.
Jaksa mengungkapkan bahwa kedua kiriman uang tersebut dilengkapi dengan pesan “semoga lekas sembuh” yang ditujukan kepada Andhi. Andhi kemudian mengakui menerima transfer uang dua kali dari Erwin Suhendra dengan total sebesar Rp 80 juta ketika sedang mengalami sakit akibat COVID-19.
“Pak Erwin mengirimkan Rp 50 juta itu dua hari setelah Pak Johanes mentransfer uang kepada saudara. Semoga lekas sembuh,” ujar jaksa.
“Iya, benar. Pak Erwin Suhendra adalah teman baik saya,” jawab Andhi dengan tegas.
“Dia menerima dua kali transaksi. Pertama, sebesar Rp 50 juta dan kedua, Rp 30 juta,” ungkap jaksa.
“Ini pertemanan ibu,” jawab Andhi.
Andhi Pramono, seorang warga Wonosobo, Jawa Tengah, mengalami kejutan tak terduga saat sedang berjuang melawan COVID-19. Di tengah perjalanan kesembuhan, kesabaran Andhi diuji dengan kedatangan kiriman uang ‘Lekas Sembuh’ senilai Rp 80 juta. Sebuah gestur yang menghangatkan hati di tengah situasi sulit.
“Saudara sakit aja dapat uang ya,” balas seorang jaksa yang turut terkejut dengan kejadian tersebut. Ini menjadi bukti bahwa kebaikan tetap hadir di tengah cobaan berat yang dihadapi oleh Andhi Pramono.
Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi tersebut diterima oleh Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang yang diterima dalam tiga mata uang berbeda, yaitu Rp 50,2 miliar, USD 264.500 (sekitar Rp 3,8 miliar), dan SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar).
Kesimpulan
Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, diketahui menerima kiriman uang ‘Lekas Sembuh’ senilai Rp 80 juta dari seorang teman saat sedang sakit akibat COVID-19. Meskipun tengah dihadapkan pada kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar, gestur kebaikan tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi sulit pun, kebaikan tetap hadir untuk menguatkan di tengah cobaan berat yang dihadapi Andhi Pramono.