Bamsoet Mendukung Pentingnya Perlindungan Hak Intelektual di Pendidikan

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungannya terhadap Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP). Ia berharap PHIP dapat melindungi hak cipta di perpustakaan perguruan tinggi.

“Konsep Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP) bertujuan untuk menjaga hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi dengan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta serta kebutuhan pendidikan masyarakat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

“PHIP juga menegaskan perlunya keterlibatan aktif pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak dasar pencipta,” ungkap Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) ini.

Bamsoet menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hak intelektual dalam pendidikan setelah menjadi penguji/oponen ahli dalam Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAD, Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet menjelaskan mengenai disertasi Devit Achmad Gustiyawan yang berjudul ‘Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi yang Tidak Bertentangan dengan Prinsip Penggunaan Yang Wajar (Fair Use)’ yang diatur dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta.

Bamsoet mendukung adanya perlindungan hak intelektual di bidang pendidikan. Konsep Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP) secara etimologis mencakup perlindungan terhadap hak-hak intelektual dari para pencipta tanpa adanya batasan dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam konteks pendidikan.

“Dalam hal ini, penggandaan karya tulis dalam lingkungan pendidikan hanya boleh dilakukan jika tidak melebihi 25 persen dari jumlah karya asli. Tetap diingatkan untuk mencantumkan identitas pencipta pada setiap halaman atau bagian dari karya tulis ilmiah,” papar Bamsoet.

“Negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi pencipta dalam hal reproduksi karya tulis yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau badan hukum jika hal itu memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa,” kata Bambang Soetono.

READ  Tim AMIN Siap Membawa Jokowi ke Bawaslu, TKN Tanya: Pelanggaran yang Mana?

Menurut Bamsoet, perlindungan hak intelektual pendidikan sangatlah penting. Ia mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Devit yang menemukan teori Economic Growth Stimulus Theory. Teori ini dapat digunakan sebagai landasan teoritis dalam menggandakan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia, asalkan memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.

“Selain itu, prinsip penggunaan yang wajar juga dapat diimplementasikan untuk mengatur penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia, dengan persyaratan adanya sistem perlindungan dan kesadaran hukum dari masyarakat,” ungkap Bamsoet.

Sebagai informasi, sidang ini dihadiri oleh Ketua Sidang Dr. Idris, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Dr. Rika Ratna Permata dan Miranda Risang, Oponen Ahli Prof. Eddy Damian, Dr. Justisiari P. Kusumah, Dr. Tasya Safiranita, dan juga Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Kesimpulan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP) yang bertujuan untuk melindungi hak cipta di perpustakaan perguruan tinggi. Dalam hal ini, PHIP menegaskan perlunya keterlibatan aktif pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak dasar pencipta. Bamsoet juga menyatakan bahwa perlindungan hak intelektual pendidikan sangat penting dan mendukung penelitian Devit Achmad Gustiyawan yang menemukan teori Economic Growth Stimulus Theory yang dapat digunakan sebagai landasan teoritis dalam menggandakan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia, asalkan memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.