indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan yang diajukan oleh Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Mereka menyatakan bahwa laporan dari Tim AMIN tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Menurut laporan dari sumber resmi, Bawaslu Provinsi Bali memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan yang diajukan oleh Tim AMIN. Keputusan ini didasarkan pada surat resmi dengan nomor 19.1/PP.02/K.BA/01/2024 yang ditujukan kepada Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bali, Ahmad Baraas, pada tanggal 28 Februari 2024.
“Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka. Wirka menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat terdaftar.
“Berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin malam, laporan Tim AMIN tidak memenuhi syarat materiil, dikarenakan proses rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang,” kata Wirka.
Sebelumnya, Timnas AMIN Bali telah melaporkan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa pihak, antara lain Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Badung, Ketua KPPS TPS 032 Kelurahan Tibubeneng, Ketua KPPS TPS 098 Kelurahan Jimbaran, dan Ketua KPPS TPS 028 Kelurahan Melaya.
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima, Bawaslu Bali memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan yang diajukan oleh Tim AMIN karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Bawaslu Bali terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim AMIN.
Pihak Bawaslu Bali juga telah memberikan penjelasan secara rinci terkait alasan di balik keputusan mereka kepada publik.
Meskipun demikian, Bawaslu Bali tetap menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan keberlangsungan proses demokrasi dalam setiap tahapan pemilu.
Dengan demikian, diharapkan semangat fair play dan transparansi selalu dijunjung tinggi demi terciptanya pemilu yang berkualitas.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan terkini terkait hal ini, silakan ikuti perkembangan selanjutnya.
Simak kelanjutannya di sini.
Kesimpulan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan yang diajukan oleh Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) karena laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materiil. Meskipun demikian, Bawaslu Bali tetap menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses demokrasi serta mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai fair play demi terciptanya pemilu yang berkualitas.