Investigasi Bullying di SMA Internasional: 5 Fakta Mengejutkan yang Melibatkan 12 Orang Tersangka

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Kasus perundungan terhadap siswa SMA Internasional kini memasuki tahap baru. Saat ini, 12 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut.

Sebagai kelanjutan dari kasus ini, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi inisial para pelaku berdasarkan bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan bullying tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap ke publik.

Kisah ini terkait dengan Vincent Rompies, seorang anak artis yang ikut mendampingi anaknya saat diperiksa di Polres Tangsel.

Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus bullying tersebut. Pada Jumat (1/3) kemarin, polisi mengumumkan 12 orang sebagai tersangka, di mana 8 di antaranya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempercepat proses pemberkasan kasus bullying yang melibatkan siswa SMA Internasional, terutama karena 8 dari kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian segera melakukan proses pemberkasan terhadap kasus bullying yang dialami sejumlah siswa di SMA Internasional. “Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA. Insyaallah semuanya kita berproses,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di kantornya pada Jumat (1/3).

Setelah insiden tragis tersebut terjadi, Ibnu memberikan penjelasan bahwa proses hukum masih dalam tahap berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan pada tahap selanjutnya.

Pasca insiden bullying yang terjadi di SMA Internasional, 12 orang akhirnya menjadi tersangka. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Pusat, “Sudah penanganan hukum, sudah kita jalani, tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum, juga yang dijadikan tersangka,” ucapnya.

READ  Gibran Zukhruf Ziarah ke Makam Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois di Kendal Jawa Tengah

Jadi, setelah mengunggah video tersebut, kasus bullying di SMA Internasional menjadi heboh. Kejadian ini memancing emosi warganet dan akhirnya viral di media sosial. Masyarakat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok siswa terhadap korban.

1. Duabelas Orang Jadi Tersangka

Polisi telah meningkatkan status kasus bullying SMA Internasional ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bullying siswa SMA Internasional.

Pada Jumat (1/3), Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan bahwa total tersangka kasus bullying di SMA Internasional berjumlah 12 orang. Rinciannya, 8 di antaranya adalah anak berkonflik dengan hukum dan 4 lainnya merupakan tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara, terdapat 8 tersangka lain yang masih di bawah umur dan memiliki status sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

2. Polisi Ungkap Bullying dengan Dalih Tradisi Geng

Polisi menyatakan bahwa para pelaku bullying melakukan tindakan tersebut secara bergantian terhadap korban. Mereka menggunakan dalih ‘tradisi’ agar bisa masuk ke dalam kelompok geng.

Menurut Alvino, para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih “Tradisi” yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas.

Masalah bullying yang terjadi di SMA Internasional telah mengakibatkan 12 orang menjadi tersangka. Tindakan yang seharusnya dihindari ini menjadi sorotan utama di kalangan pelajar dan orang tua.

Menurut Kepala Sekolah SMA Internasional, kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah sekolah. “Kami mengutuk keras perilaku bullying ini. Seluruh siswa harus merasa aman dan nyaman dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya dengan tegas.

READ  Geger di Pangkalan Militer Iran, Rekannya Ditembak dan Tewas, Inilah yang Terjadi!

Tim investigasi yang dibentuk oleh pihak sekolah mencoba mengungkap motif di balik serangkaian peristiwa tersebut. Hingga saat ini, masih terus dilakukan pengumpulan informasi untuk mengungkap akar permasalahan ini.

Diharapkan dengan penanganan yang serius, kasus bullying ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Perlu adanya kerjasama antara sekolah, orang tua, dan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Bagaimana penyelesaian dari kasus bullying di SMA Internasional ini? Simak informasi lebih lanjut pada halaman selanjutnya…

3. Bullying Melibatkan Alumni

Alvino mengungkapkan bahwa kasus bullying yang terjadi pada siswa SMA Internasional melibatkan 12 tersangka, di mana salah satunya adalah seorang alumni.

“Yang empat, satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih (sekolah),” ujar narasumber.

4. Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak hingga TPSK

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya menjerat para pelaku bullying dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 76C:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”

Bunyi Pasal 80 Ayat (1):

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. UU

READ  Hapus Jejak, Garong Merampok Restoran Terkenal di Cibubur dan Rusak CCTV

Menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kejahatan Siber (TPKS):

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ungkapnya.

5. Ancaman Hukuman Penjara Hingga 7 Tahun

Dua belas tersangka kasus bullying, di antaranya 8 pelaku tindak kekerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun karena terlibat dalam aksi pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan: Seseorang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di depan umum, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.