indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan kritik terhadap sikap negara yang dianggap acuh terhadap petani. Menurutnya, petani adalah penolong negara yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.
“Hadratussyeikh Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, pernah mengatakan bahwa petani adalah penolong negeri. Sayangnya, hari ini kita menyaksikan negara dan pemerintah abai terhadap nasib petani dan nelayan kita,” ucap Cak Imin dalam debat keempat Pilpres 2024 yang berlangsung pada Minggu (21/1/2024).
Cak Imin mengungkapkan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap mengabaikan nasib petani. Ia secara tegas menyindir mereka yang menguasai tanah seluas 500 ribu hektare.
Ia juga memperhatikan hasil sensus pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi bukti bahwa 16 juta petani hanya memiliki setengah hektare tanah. Hal ini menunjukkan ketidakadilan yang masih terjadi dalam sektor pertanian.
“Hasil sensus pertanian BPS menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir terdapat penurunan jumlah petani rumah tangga yang berjumlah hampir 3 juta. Hal ini berarti ada sekitar 16 juta rumah tangga petani yang hanya memiliki tanah seluas setengah hektare,” ujar Cak Imin.
Di dalam sebuah artikel, Cak Imin menyatakan bahwa negara terkesan mengabaikan nasib petani. Dalam pernyataannya, ia juga menyindir seseorang yang memiliki kekuasaan atas tanah seluas 500 ribu hektar.
“Sementara ada seseorang yang memiliki tanah 500 ribu hektar sebagai kekuasaan yang diberikan negara kepadanya,” ucapnya.
Kesimpulan
Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengkritik pengabaian negara terhadap petani dan nelayan yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih. Ia menyayangkan sikap negara yang dianggap acuh terhadap nasib petani, terutama saat melihat data sensus pertanian yang menunjukkan ketidakadilan dalam sektor tersebut. Selain itu, Cak Imin juga menyindir mereka yang menguasai tanah seluas 500 ribu hektare yang menimbulkan pertanyaan tentang distribusi yang adil dalam kepemilikan tanah.