Cara Praktis Mengganti Alamat di KTP Sesuai Alasan Pindah

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Mengubah data alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) memerlukan pemahaman tentang syarat dan tata caranya. Ini menjadi penting bagi masyarakat yang mengalami perubahan dalam data kependudukan terkait alamat tinggal atau domisili, yang bisa disebabkan oleh berbagai alasan.

Ketika seorang penduduk mengalami perpindahan alamat, terdapat beberapa situasi yang mungkin terjadi. Misalnya, pindah alamat di dalam satu kabupaten atau kota, atau pindah alamat antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Selain itu, situasi lain yang bisa terjadi adalah ketika penduduk mengalami perubahan wilayah akibat pemekaran.

Lantas, bagaimanakah mekanisme serta prosedur untuk mengubah atau mengganti data alamat di KTP, beserta syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan alasan pindah kependudukan menurut peraturan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)?

Syarat Perubahan Data Alamat di KTP

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, untuk mengubah data alamat KTP karena pindah domisili, tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Hal ini seperti yang dilaporkan dalam situs resmi Indonesia Baik.

Untuk melakukan perubahan data alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.

Selain itu, jika perpindahan tempat tinggal masih berada dalam satu kabupaten atau kota, tidak diperlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk mengurus perubahan alamat KTP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi perlu membawa SKP dari Disdukcapil asal ke Disdukcapil di daerah tujuan. Jika alamat berubah karena perubahan wilayah (pemekaran), kunjungi kantor Disdukcapil.

READ  Prosedur Pindah KTP DKI Depok yang Praktis

Tata Cara Mengganti Alamat pada KTP

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penggantian data alamat pada KTP yang dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Disdukcapil setempat:

  1. Datang secara langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Sampaikan permohonan untuk mengganti data alamat di KTP.
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
  4. Lampirkan dokumen pendukung terkait perubahan alamat, seperti:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Keterangan Pindah (SKP)
    • Surat keterangan lain yang berkaitan dengan pergantian alamat.
  5. Jika data sudah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan mengeluarkan KTP dengan data alamat yang baru.

Sebagai tambahan, Disdukcapil telah mengingatkan kepada penduduk pentingnya memiliki identitas sesuai dengan alamat domisili. Oleh karena itu, bagi penduduk yang sudah lama tinggal atau berdomisili di daerah yang tidak sesuai dengan alamat KTP, sebaiknya segera mengurus perubahan tersebut.

Kesimpulan

Mengganti alamat di KTP sesuai dengan alasan pindah merupakan proses yang memerlukan pemahaman akan syarat dan tata cara yang berlaku. Dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah sesuai kondisi perpindahan, serta mengikuti langkah-langkah penggantian alamat yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat dapat berhasil mengubah data alamat di KTP sesuai dengan situasi kependudukan yang dialami.