indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia masuk ke dalam kategori luar biasa. Menurut KPU, PSU di Kuala Lumpur diselenggarakan melewati batas waktu 10 hari setelah pemungutan suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, “Khusus untuk situasi pemungutan suara di Kuala Lumpur, mari kita bicara tentang batas waktunya terlebih dahulu. Hal ini masuk dalam kategori yang luar biasa,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/2/2024).
Hasyim menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), terdapat banyak persiapan yang perlu dilakukan ulang. Beberapa di antaranya adalah pembaruan daftar pemilih, persiapan logistik, serta pengingatan kembali kepada para pemilih.
Pelaksanaan coblos ulang di Kuala Lumpur dikategorikan sebagai luar biasa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Menurut KPU, hal tersebut menjadi sorotan karena beberapa kendala yang sering muncul.
Salah satu perwakilan KPU, Hasyim, mengungkapkan, “Yang sering kemudian sering kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi itu datangnya H-1 sebelum batas akhir.”
“Padahal kan ada proses mengingatkan pemilih, menyiapkan logistiknya, itu yang kami bicarakan dengan teman-teman Bawaslu,” sambungnya.
Hasyim menjelaskan bahwa PSU yang melebihi batas waktu bukan hanya terjadi sekali saat ini. Namun, menurutnya, dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan karena adanya hambatan akibat pandemi COVID-19.
Maka, dalam situasi serupa, aturan hukum yang mengatur batas waktu PSU tidak diberlakukan.
“Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih,” tuturnya.
Pemungutan suara di Kuala Lumpur telah menjadi sorotan utama dalam proses pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait dengan keputusan untuk melakukan coblos ulang yang dianggap sebagai kategori luar biasa.
Sementara itu, PSU di Kuala Lumpur, Malaysia akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadwalnya, KSK direncanakan pada 9 Maret 2024 dan TPS pada 10 Maret 2024.
Pelaksanaan coblos ulang di Kuala Lumpur dinilai sebagai tindakan yang luar biasa. Ketua KPU, Hasyim, mengatakan, “Jadi direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024.”
Kesimpulan
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), coblos ulang di Kuala Lumpur, Malaysia merupakan sebuah keputusan luar biasa yang dibuat karena pemungutan suara dilakukan melewati batas waktu 10 hari setelah pemungutan suara. Proses pemungutan suara ulang (PSU) membutuhkan persiapan yang menyeluruh, seperti pembaruan daftar pemilih, persiapan logistik, serta pengingatan kembali kepada para pemilih. Meskipun disebut sebagai tindakan luar biasa, pemilihan umum di Kuala Lumpur akan dilaksanakan menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jadwal yang telah ditetapkan.