indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Menteri BUMN Erick Thohir telah mengambil langkah untuk menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK.
Menyusul kasus Taspen pada awal 2019, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan langkah-langkah dukungan terhadap kasus tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai tindak lanjut, Erick Thohir telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan proses berjalan baik, termasuk dengan menonaktifkan Direktur Utama Taspen,” ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Jumat (8/3/2024).
Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan Kementerian BUMN, Erick Thohir menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK terkait kasus tersebut. Erick juga mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di periode tahun 2016 hingga 2019.
“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Erick Thohir
“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” ungkapnya.
Stafsus Erick Thohir, Arya Sinulingga, memberikan keterangan bahwa Direktur Investasi Taspen telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan.
Saat ini, Arya juga menyampaikan keterangan mengenai statement terbaru dari Erick Thohir yang menegaskan bahwa menonaktifkan Direktur Utama Taspen adalah langkah yang sejalan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh KPK.
“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” pungkasnya.
Kesimpulan
Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, sebagai dukungan terhadap proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam mendorong proses hukum yang transparan dan profesional terkait kasus korupsi yang terjadi di Taspen antara tahun 2016 hingga 2019.