Gibran: Food Estate, Dari Gagal hingga Berhasil!

indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa program food estate atau lumbung pangan memiliki keberhasilan dan kegagalan. Gibran menekankan pentingnya untuk tidak menyajikan narasi yang menakutkan.

“Inti dari program yang saat ini sedang berjalan, yaitu nomor 1 dan nomor 3, adalah bahwa food estate memiliki kegagalan. Namun, saya ingin menegaskan, Pak, bahwa meskipun ada yang gagal, tetap terdapat keberhasilan dalam panen,” ujar Gibran di JCC, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (21/1/2024).

Keberhasilan food estate itu, contohnya terlihat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Di sana, Gibran menjelaskan bahwa food estate tersebut berhasil panen jagung dan singkong.

“Misalnya di Gunung Mas, Kalteng, itu sudah panen jagung, singkong, itu Pak. Cek saja nanti ininya, cek saja datanya,” ujar Gibran.

“Intinya adalah warga jangan diberikan narasi-narasi menakutkan, kita harus optimis Pak,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk 11 pakar sebagai panelis dan menyiapkan pertanyaan untuk debat keempat. Debat kali ini akan membahas tentang lingkungan hidup, energi, dan pangan.

Para calon presiden, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo juga terlihat hadir di arena debat. Mereka terlihat duduk di belakang panggung bersama para pendukung masing-masing.

Kesimpulan

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa program food estate memiliki keberhasilan dan kegagalan. Gibran menyebutkan bahwa meskipun ada kegagalan, terdapat keberhasilan dalam panen di beberapa daerah seperti Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia juga menekankan pentingnya untuk tidak menyajikan narasi yang menakutkan kepada masyarakat dan mengajak untuk tetap optimis terhadap program ini. Debat keempat yang membahas tentang lingkungan hidup, energi, dan pangan juga dihadiri oleh calon presiden lainnya yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

READ  Pukat UGM Tanya Sikap Capres terhadap UU KPK: Revisi Lagi atau Tidak?