indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mengkritik usulan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait wacana penggunaan hak angket yang hanya memfokuskan pada dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden (pilpres) tanpa memperhatikan aspek pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2024. Hendrawan Supratikno, politikus senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan hasil temuan di lapangan.
“Pendapat yang disampaikan oleh Mas Yandri terdengar cukup masuk akal. Namun sejak awal sudah terlihat adanya fokus yang serius terhadap pilpres dikarenakan pernyataan-pernyataan dan keseriusan presiden dalam menyampaikan kepentingannya yang jelas, serta melimpahnya bukti-bukti terkait dengan pilpres,” ungkap Hendrawan ketika dihubungi pada Minggu (25/2/2024).
Hendrawan menyoroti laporan dugaan kecurangan dalam tahapan pilpres yang memicu usulan hak angket dari Ganjar. Ia menegaskan bahwa penekanan usulan hak angket hanya pada pilpres akan mempersempit ruang lingkup pembahasan. Menurutnya, fokus pada pilpres saja akan melupakan pentingnya melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui mekanisme hak angket di DPR.
“Jadi ini soal tekanan prioritas aja agar efektivitas hak angket lebih baik, lebih mengena sasaran. Tentu jika hak angket jadi digulirkan,” ujar Hendrawan.
Hendrawan juga berharap usulan hak angket dari Ganjar disikapi secara proporsional. Dia menilai usulan itu dilakukan agar harapan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan bebas dari kecurangan bisa terpenuhi.
“Saya setuju bahwa angket juga bisa menjadi wadah untuk merapatkan barisan dalam pesta demokrasi kita,” ujar Joko Widodo.
Hendrawan kemudian memberikan tanggapannya terkait usulan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang juga mencakup masalah pileg. Dia menilai adanya perbedaan yang signifikan terkait kecurangan yang terjadi di pilpres dan pileg.
“Kejanggalan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) memang terjadi, tapi ada perbedaan dalam skala dan karakteristiknya. Bagai tinju, Pemilu Presiden (Pilpres) bisa dikategorikan sebagai kelas berat, sedangkan Pileg lebih sebagai kelas bulu,” ungkap Hendrawan.
PAN Menyindir Usulan Ganjar Terkait Hak Angket yang Fokus pada Pilpres
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Yandri Susanto, mengkritisi usulan Capres 03 Ganjar Pranowo mengenai pengguliran hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Yandri menilai tidak adil jika hanya Pilpres yang menjadi sorotan sementara Pileg tidak.
Menanggapi usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pemberian hak angket terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang direspon oleh seorang senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Saya sampaikan di beberapa tempat, kalau memang mau dipersoalkan, persoalkan juga Pemilu Legislatifnya, karena apa, peristiwanya itu sama, dalam detik yang sama, dalam jam yang sama, di hari yang sama, kemudian panitia pemungutan suara yang sama, kertas yang diberikan sama. Jadi kalau dipersoalkan pilpres harus satu paket dengan persoalan Pemilu Legislatif,” ujar Yandri saat dihubungi, Jumat (23/2).
Yandri menganggap hal tersebut aneh karena menurutnya tidak tepat jika yang dipermasalahkan hanya pilpres. Jika hanya fokus pada pilpres, tolok ukur dari wacana ini menjadi tidak jelas.
Mengomentari usulan PAN terkait hak angket yang disarankan mencakup Pileg, senior PDIP menanggapi dengan pertanyaan logis. “Karena sekali lagi, orang dipanggil TPS-nya sama, bilik suara sama, kertas suara yang diberikan masing-masing calon pemilih sama, panitia pemungutan suara sama. Nah, kenapa cuma pilpres yang dipermasalahkan, sementara Pileg atau pemilu DPD-nya tidak dipersoalkan. Ah jadi tolok ukurnya apa ini? Kan semakin nggak jelas gitu lho,” ucapnya.
Senior PDIP menegaskan bahwa tidak adil jika hanya pilpres yang diperdebatkan. Terkait usulan hak angket pilpres, PAN akan menolak usulan tersebut.
“Menurut saya, tidak adil jika hanya mempertanyakan pilpres tanpa memperhatikan peristiwa 5 kertas suara yang sama-sama terjadi dalam kurun waktu yang sama. Mengapa hanya pilpres yang dipermasalahkan? Yang kalah, kita harus bisa menerima dengan lapang dada. Namun, kami menolak hak angket yang diajukan PAN karena tidak relevan dengan Pemilu,” tegas senior PDIP.
Yandri meyakini bahwa Ganjar memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan Pemilu. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau ingin menyanggah hasil pleno KPU, maka pihak yang merasa keberatan tersebut berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yandri yakin Ganjar memahami hal ini karena Ganjar pernah bersamanya di Komisi II DPR.
“Saya kira Pak Ganjar paham undang-undang, kan beliau teman saya dulu di Komisi II DPR sebagai pimpinan, saya sebagai anggota. Kami dulu melahirkan UU Pemilu, Pilkada, sudah jelas kok itu jalurnya, bilamana ada perselisihan hasil Pemilu maka muara akhirnya adalah MK,” katanya.