Heru Budi Bakal Bahas Ulang Pasal Kenaikan Pajak Hiburan yang Mencapai 40 Persen

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan pandangannya mengenai kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2024. Ia menyatakan akan melakukan pembahasan ulang terkait peraturan daerah tersebut.

“Oh ya, kami akan membahasnya lagi,” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Ia menyatakan bahwa rencana ini akan dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Sebab, peraturan daerah ini merupakan hasil kerjasama antara lembaga eksekutif dan legislatif, sehingga sangat penting untuk melibatkan DPRD dalam pembahasannya.

“Kita akan membahasnya bersama DPRD,” ucapnya.

Sebelumnya dalam sebuah laporan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menilai bahwa aturan tersebut dapat membuat pengusaha hiburan bangkrut.

“Jika tarif pajak hiburan naik menjadi 40 persen, orang akan merugi. Tempat hiburan akan tutup, banyak yang di-PHK. Jika semua pengusaha dikenakan pajak 40 persen, bisnis akan bangkrut,” ujar Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Dalam pernyataannya, Heru Budi menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak kenaikan hiburan sebesar 40 persen dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menyesuaikan kembali besaran pajak tersebut.

“Menurutku, dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 itu memang diatur bahwa kenaikan pajak hiburan mencapai 40 persen. Pertanyaanku adalah, pemerintah juga harus mempertimbangkan perbedaan antara Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya. Perlu ada peninjauan ulang,” kata Heru Budi.

Di sisi lain, Prasetyo menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak kerugian yang bisa berdampak pada masyarakat.

READ  Anak 13 Tahun yang Tenggelam di Sungai Sunter Ditemukan Meninggal Dunia

“Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan Dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi,” pungkasnya.

Kesimpulan

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan membahas ulang kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2024. Heru Budi menyatakan pentingnya melibatkan DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan, mengingat aturan tersebut dapat membuat pengusaha hiburan bangkrut. Ia juga menekankan perlunya penyesuaian kembali besaran pajak tersebut serta pertimbangan terhadap perbedaan dengan daerah lain. Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dampak kerugian yang bisa berdampak pada masyarakat sebelum membuat kebijakan.