indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek informasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait penambahan modal Perusahaan Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), yang disetujui oleh DPRD DKI. Pertanyaan yang diajukan mencoba mengungkap lebih lanjut mengenai hal ini.
Jaksa mengajukan pertanyaan kepada Prasetyo dalam sidang lanjutan terkait dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/1/2024). Selain Yoory, terdapat juga pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Jaksa pertanyaan pertama kepada Prasetyo adalah mengenai kasus yang menyeret Yoory Corneles terkait pengadaan lahan untuk program rumah DP Rp 0. Prasetyo menyatakan bahwa inti masalahnya terletak pada dana penyertaan modal.
“Terkait dengan permasalahan Yoory, apa yang Anda ketahui?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
“Yang saya ketahui mengenai penyertaan modal. Kebetulan di dalam kepemimpinan banggar itu kolektif kolegial. Masalah penyertaan modal Pak Gubernur itu kan menyiapkan aturan perubahan anggaran, ada perubahan anggaran yang diinginkan Pak Gubernur, revisi anggaran, perda dengan Sarana Jaya mendapatkan Rp 1 triliun,” jawab Prasetyo.
Gubernur DKI yang dimaksud oleh Prasetyo Edi adalah Anies Baswedan. Dalam kasus ini, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dijabat Anies Baswedan saat itu untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018. Jumlah anggaran tersebut sebesar Rp 935.997.229.164 (miliar).
Jaksa kemudian menjelaskan pengawasan yang dilakukan oleh Prasetyo selaku pimpinan DPRD terhadap penyaluran dana hampir Rp 1 triliun kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jaksa mempertanyakan alasan mengapa dana tersebut diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan dinas terkait.
“Kami ingin mengetahui mengenai penambahan modal yang dilakukan, namun tidak ada bukti nyata. Seharusnya modal tersebut dapat diserahkan kepada Dinas Permukiman, tetapi mengapa ke PPSJ?” tanya jaksa dengan bertanya-tanya.
“Ketika BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) didirikan, mereka diberikan modal oleh kita dan diharapkan menghasilkan dividen untuk kita. Nasional memiliki BUMN sebagai contohnya. Oleh karena itu, kita menyediakan dana untuk JakPro, Sarana Jaya, dan perusahaan-perusahaan lainnya. Tujuannya adalah agar mereka menghasilkan keuntungan untuk kita. Jika kita menggunakan uang rakyat untuk ini dan tidak menggerakkannya, maka uang tersebut akan statis dan tidak akan berkembang. Mungkin itu adalah pemikiran yang dipegang oleh pemerintah daerah saat itu,” kata Prasetyo.
Jaksa kembali mempertanyakan alasan disahkannya suntikan dana sebesar hampir Rp 1 triliun ke Sarana Jaya kepada Prasetyo Edi. Dalam pernyataannya, Prasetyo mengungkapkan bahwa dia menghargai terobosan yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam program rumah DP Rp 0.
“Jadi, apa motivasi di balik penambahan modal ke PPSJ? Mengapa keputusan ini disetujui, padahal analisis ekonomi tidak memungkinkannya?” tanya jaksa dengan tegas.
“Menurut saya saat itu saya menghargai terobosan dari Pak Anies dan Pak Sandi, tapi dengan catatan,” jawab Prasetyo Edi.
Jaksa Agung Prasetyo Edi menyoroti dugaan kerugian negara sebesar hampir Rp 1 triliun yang ditimbulkan oleh perusahaan pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah Sarana Jaya. Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, ia juga menyampaikan rencana terobosan yang akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam menangani masalah tersebut.
Kesimpulan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengorek informasi terkait penambahan modal untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal tersebut diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Meskipun demikian, jaksa mempertanyakan mengapa dana tersebut diberikan kepada PPSJ bukan kepada dinas terkait. Prasetyo Edi juga menyatakan bahwa ia menghargai terobosan program rumah DP Rp 0 yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Jaksa Agung Prasetyo Edi juga menyoroti dugaan kerugian negara yang timbul dari perusahaan pengelola TPA Sampah Sarana Jaya dan menyampaikan rencana terobosan yang akan dilakukan oleh Anies Baswedan untuk menangani masalah tersebut.