indotim.net (Jumat, 19 Januari 2024) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengalami total loss atau kerugian total. Proyek tersebut dianggarkan APBN senilai Rp 1,3 triliun.
“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi menjelaskan bagaimana keenam tersangka menjalankan aksi korupsi tersebut. Kejagung menyatakan bahwa pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah pekerjaan menjadi paket-paket dengan tujuan agar lelang dapat dikendalikan.
Pada bagian ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa tidak akan dapat berfungsi dan ini akan menyebabkan kerugian total sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Kuntadi, juru bicara Kejagung, penghentian proyek ini dilakukan karena pemenang lelang paket pekerjaan tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan ini dibuat untuk memastikan bahwa hasil lelang dapat diatur dengan baik.
Langkah ini diambil karena proyek tersebut tidak memenuhi studi kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Dengan demikian, Kejagung memutuskan untuk menghentikan jalur KA Besitang-Langsa agar tidak berfungsi.
“Selain itu, proyek ini juga tidak memperhatikan studi kelayakan dan penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ungkap sumber dari Kejaksaan Agung.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan disebut telah mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada jalan yang dibangun.
“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” ujar Kuntadi.
“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Berikut ini adalah enam tersangka dalam kasus ini:
1. NSS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2016 hingga 2017
11. AGP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2018
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa tidak dapat berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian total sebesar Rp 1,3 triliun.
Ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jalur KA Besitang-Langsa tidak dapat berfungsi dan menjadi total kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Saat ditanyai mengenai hal ini, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 menjelaskan situasi yang terjadi.
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga merupakan konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan
Kesimpulan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa mengalami total loss atau kerugian total sebesar Rp 1,3 triliun. Kejagung menyatakan bahwa pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah pekerjaan menjadi paket-paket agar lelang dapat dikendalikan. Penghentian proyek ini dilakukan karena pemenang lelang paket pekerjaan tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tidak memperhatikan studi kelayakan serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan juga disebut telah mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub yang menyebabkan kerusakan parah pada jalan yang dibangun. Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT DYG yang juga merupakan konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.