indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Hakim tunggal bernama Delta Tamtama menyatakan bahwasanya penerbitan penetapan penyitaan terhadap ponsel milik Aiman, yang dikeluarkan oleh pengadilan dengan tanda tangan dari Wakil Ketua PN Jaksel, telah terbukti sah.
Menurut penjelasan Hakim Delta Tamtama dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Selasa (27/2/2024), surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua PN tersebut dianggap sah berdasarkan pertimbangan yang ada.
Hakim membahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988 yang menjelaskan pedoman pembagian tugas antara Ketua Pengadilan Negeri/Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tinggi. Aturan ini mengatur pemberian kewenangan dan tanggung jawab melalui delegasi kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri atau salah satu hakim untuk keberlangsungan proses peradilan.
“Menimbang bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas Antar Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programming, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim,” ujarnya.
Hakim juga menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024. Dia menyatakan bahwa salah satu kewenangan dalam keputusan tersebut adalah mengatur tentang pelimpahan wewenang Ketua PN Jaksel ke Wakil Ketua PN Jaksel, termasuk pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan.
“Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan,” ujarnya.
Hakim Menolak Permohonan Praperadilan dari Aiman
Sebelumnya, seorang hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam sebuah perkara yang menimbulkan dugaan ‘polisi tidak netral’. Hakim menyatakan bahwa tindakan penyitaan ponsel tersebut tetap sah.
“Dalam persidangan hari ini, hakim tunggal Delta Tamtama memutuskan mengadili dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon,” ujar hakim tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memastikan bahwa penyitaan ponsel Aiman oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel dianggap sah.
Kesimpulan
Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponselnya, dengan alasan bahwa penetapan penyitaan tersebut sah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988 dan Keputusan Ketua PN Jaksel No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024. Hakim Delta Tamtama memastikan bahwa proses penyitaan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.