KPK Menelusuri Azis Syamsuddin Terkait Suap Bupati Kukar kepada Eks Penyidik

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Azis dimintai keterangan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Rita kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Jadi memang benar, pertanyaan umumnya berkaitan dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang saya pikir teman-teman juga mengetahuinya saat itu KPK sedang mengusut perkara mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024).

Ali menyatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap yang melibatkan Rita dan Robin. Namun, dia belum memberikan rincian tentang jumlah uang yang diduga diberikan oleh Rita kepada Robin.

“Diduga juga ada penerimaan uang dari tersangka ini, yakni dari RW, mantan Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Untuk memastikan hal ini, perlu dikonfirmasi kepada saksi Azis Syamsuddin terkait hal tersebut,” kata Ali.

Rita adalah narapidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Bambu. Rita telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta atau kurungan selama 6 bulan, karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait izin proyek di dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut terlibat dalam kasus tersebut bersama dengan Khairudin, yang telah divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, diduga menerima gratifikasi dari kasus ini. Diketahui bahwa Khairudin pada awalnya merupakan anggota DPRD Kukar saat Rita maju sebagai calon Bupati Kukar periode 2010-2015.

READ  Cara Jitu Guru di Sumedang Menyelamatkan Bibit Tidur Anggrek

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita telah mengemuka dalam persidangan. Surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK mengungkapkan bahwa uang dari Rita telah dikirimkan kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa mengungkapkan bahwa awalnya Rita diminta sejumlah Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). Percakapan mengenai permintaan tersebut terjadi ketika AKP Robin dan rekannya, yang juga merupakan pengacara, Maskur Husain, menjenguk Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

AKP Robin dan Rita awalnya diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa mengungkapkan bahwa Robin dan Maskur meyakinkan Rita untuk mengajukan Permohonan Kasasi (PK). Keduanya disebut telah menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang telah disita oleh KPK.

Jaksa mengungkapkan bahwa Maskur Husain telah mendesak Rita untuk membayar sebesar Rp 10 miliar. Jaksa juga menyatakan bahwa Maskur menyebut jumlah tersebut murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dirinya dan AKP Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Setelah menyetujuinya, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin untuk memberitahukan percakapan antara dirinya dengan Robin dan Maskur. Akhirnya, Rita memberikan uang secara bertahap kepada Robin dan Maskur, dengan total uang yang diberikan mencapai Rp 5 miliar.

Kesimpulan

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap Bupati Kukar, Rita Widyasari kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. KPK sedang menyelidiki keterlibatan Azis dalam kasus tersebut, namun belum ada rincian jumlah uang yang diduga diberikan oleh Rita kepada Robin. Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta terkait kasus korupsi. Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini sudah terungkap dalam persidangan, dimana uang dari Rita dikirimkan kepada Robin. Akhirnya, Azis diminta memberikan keterangan terkait hal ini.

READ  Dewas Mulai Sidang Sisa Berkas Kasus Pungli Rutan KPK 13 Maret