indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – KPK akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rutan setelah muncul kasus pegawai terlibat dalam praktik pungutan liar. Evaluasi ini akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Kabar terkini datang dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam acara ‘Pungli di Rutan KPK?’, yang dilansir pada Kamis (29/2/2024). Ali menjelaskan bahwa KPK tengah berkolaborasi dengan Kemenkumham dalam mengelola sejumlah rutan penjara.
“Pengelolaan dari rutan cabang KPK ini tentu, karena yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan lapas ataupun rutan ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka PNSYD atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK tentu bersumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar narasumber.
Sebelumnya, KPK dan Kemenkumham akan mengevaluasi pengelolaan rutan. Evaluasi tersebut akan menentukan apakah rutan KPK akan sepenuhnya dikelola oleh lembaga antirasuah atau tetap bekerja sama dengan kemenkumham di masa depan.
“Kedepannya akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah manajemen rutan akan diambil alih oleh KPK, Kemenkumham, atau tetap dilakukan secara bersama,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Ali memastikan bahwa upaya perbaikan terhadap tata kelola rutan KPK akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan agar kasus korupsi seperti pungutan liar tidak terulang di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan langkah tersebut diambil guna memastikan adanya peningkatan pengawasan di dalam rutan.
“Tetapi kemudian dengan perbaikan-perbaikan tata kelolanya yang lebih baik, agar dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi tadi,” ucapnya.
KPK terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pungli yang melibatkan pegawai. Lebih dari 10 orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, menurut pernyataan KPK.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan evaluasi terhadap Rumah Tahanan (Rutan) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah pegawai.
“Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/2).
Kasus pungli di rutan yang melibatkan pegawai KPK ditangani dengan penuh kehati-hatian, mulai dari aspek etika, disiplin kepegawaian, hingga hukuman pidana. Sejauh ini, sudah ada 78 pegawai KPK yang diberikan sanksi etik berupa permintaan maaf.
Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.
Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
Dalam penanganan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengevaluasi kondisi di Rutan terkait kasus pungli yang melibatkan sejumlah pegawai.
Meski demikian, proses evaluasi dan penegakan aturan tidak bisa dilakukan dengan serta merta. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, “Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK.”
“Kita harus membaca dan memahami seluruh kejadian di rutan cabang KPK ini secara utuh. Jangan sekadar memotong dan melihat dari sudut pandang putusan Dewas saja, lalu menganggapnya selesai. Itu adalah pandangan yang keliru,” ungkap Ali.
Kesimpulan
Setelah muncul kasus pungli yang melibatkan pegawai di rutan, KPK dan Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rutan dengan tujuan mencegah praktik korupsi di masa depan. Evaluasi ini meliputi penentuan apakah rutan KPK akan sepenuhnya dikelola oleh KPK atau tetap bekerja sama dengan Kemenkumham. Langkah perbaikan tata kelola rutan juga terus dilakukan untuk meningkatkan pengawasan di dalam rutan guna mengurangi potensi terjadinya korupsi.