indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa basis data rekapitulasi nasional bukanlah Sirekap. Pihaknya tetap melakukan hitung manual berjenjang mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pleno di tingkat DPR RI. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 405 yang mengatur mengenai rekapitulasi penghitungan nasional berdasarkan hasil penghitungan pada tahap sebelumnya, yaitu di tingkat provinsi.
Di sisi lain, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berperan sebagai alat bantu. Dalam proses penghitungan yang berjenjang ini, acuan utamanya adalah perhitungan suara di sejumlah TPS.
Diketahui, proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersaji melalui formulir C hasil plano. Formulir C inilah yang kemudian diabadikan dalam bentuk foto dan diunggah oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sirekap.
“Dapat dipastikan oleh semua pihak, termasuk peserta pemilu atau saksi, informasi yang dijadikan referensi adalah foto yang diunggah. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dikoreksi, KPU bertanggung jawab untuk melakukan koreksi,” ungkap Hasyim pada hari pertama penghitungan rekapitulasi tingkat nasional, Rabu (28/2) sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).
Saat ini Sirekap sedang mendapatkan sorotan publik sejak pertama kali dipublikasikan. Pada awal publikasi misalnya, banyak suara yang dinilai tidak realistis karena jumlahnya terlalu besar. Kemudian setelah diperbaiki muncul juga banyak masalah lainnya.
Kontroversi seputar Sirekap ini memunculkan keraguan terhadap akurasi data dan transparansi informasi yang disampaikan. Hal ini menjadi pertimbangan serius bagi KPU dalam memastikan keamanan serta keabsahan basis data rekapitulasi nasional.
Aliansi Pemuda Kawal Pemilu mengungkapkan temuan mengenai ketidakvalidan Sirekap dalam konferensi pers pada Selasa (28/2) lalu. Mereka menemukan sejumlah suara partai yang tercatat turun di Sirekap, meskipun jumlah suara yang masuk ke KPU melalui Sirekap terus meningkat.
Dari rekapan hari, per jam terjadi fluktuasi dalam data tersebut. Oleh karena itu, kami mencoba menganalisis penyebab di balik hal ini. Ternyata, Sirekap tidak efektif, KPU perlu mengevaluasi ulang sistem ini,” ujar Koordinator Aliansi Pemuda Kawal Pemilu, Ikhlas Ade Putra, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Jakarta – KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah memberikan klarifikasi terkait polemik basis data rekapitulasi nasional yang menjadi sorotan publik. Meskipun banyak yang mengira bahwa basis data tersebut berasal dari sistem Sirekap, KPU menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, basis data tersebut merupakan hasil kerja KPU sendiri dan bukan berasal dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). “Kami pastikan bahwa basis data rekapitulasi nasional ini kami buat sendiri dan berbeda dengan Sirekap,” kata Arief.
Meskipun demikian, Arief enggan memberikan detail lebih lanjut terkait teknis basis data tersebut. “Kami tidak bisa memberikan informasi detail terkait teknisnya, namun yang jelas basis data tersebut bukanlah bagian dari Sirekap,” tambahnya.
Kesimpulan
Meskipun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berperan sebagai alat bantu, kontroversi seputar keakuratan dan transparansi data yang disampaikan menimbulkan keraguan publik. KPU merespons dengan menegaskan bahwa basis data rekapitulasi nasional bukanlah Sirekap, tetapi merupakan hasil kerja KPU sendiri. Ke depan, evaluasi terhadap efektivitas Sirekap menjadi penting untuk memastikan keandalan informasi dalam proses pemilihan umum.