indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Masyarakat sedang dihebohkan dengan kasus bullying atau perundungan akhir-akhir ini. Terjadi insiden bully di SMA Internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Pondok Pesantren (Ponpes) Kediri, hingga di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Persoalan bullying semakin meresahkan saat korban yang terlibat masih berusia di bawah umur. Tiga kasus bullying yang terjadi belakangan ini mengguncang perhatian publik. Mari kita simak ringkasannya.
1. Kasus Bullying di SMA Internasional Tangsel
Kejadian bullying terjadi di salah satu pelajar di SMA Internasional di Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa ini melibatkan anak dari artis Vincent Rompies. Vincent turut mendampingi anaknya saat menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.
Usai dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa sebanyak 12 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bullying ini. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya ternyata merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang mempercepat proses pemberkasan kasus bullying yang terjadi di SMA Internasional. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan 8 siswa di bawah umur.
“Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA. Insyaallah semuanya kita berproses,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di kantornya, Jumat (1/3).
Ibnu menyatakan bahwa dalam penanganan kasus bullying, proses penegakan hukum masih terus berjalan. Langkah-langkah selanjutnya akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat.
Menurut keterangan resmi yang kami terima, “Sudah penanganan hukum, sudah kita jalani, tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum, juga yang dijadikan tersangka,” ujar narasumber tersebut.
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Sebanyak 12 orang, termasuk 8 ABH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bullying di SMA Internasional di Tangsel. Mereka terancam 7 tahun penjara karena melakukan aksi pengeroyokan secara bersama-sama.
“Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan: Siapa pun yang melakukan kekerasan secara bersama-sama di depan umum terhadap individu atau benda, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” papar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.
Dalih Tradisi Masuk Geng
Polisi mengungkapkan para pelaku membully korban secara bergantian dengan alasan ‘tradisi’ untuk masuk ke dalam kelompok geng.
“Kami menemukan bahwa para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih ‘Tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.
Pembullyan Libatkan Alumni
Kasus pembullyan yang terjadi di SMA Internasional Tangsel melibatkan alumni sekolah tersebut, demikian yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.
“Yang keempat, satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta. Tiga sisanya masih di sana,” ujar dia.
Pada bagian sebelumnya, kita telah membahas kasus bullying yang terjadi di berbagai tempat, termasuk di SMA Internasional, Ponpes Kediri, dan Batam. Mari lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sepekan belakangan ini, kasus bullying di sekolah-sekolah di Indonesia sedang menjadi sorotan. Tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tapi juga di tempat-tempat lain. Kasus-kasus di SMA Internasional, Ponpes Kediri, dan Batam menjadi bukti bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius.
2. Kasus Bullying di Ponpes Kediri
Kasus pembullyan hingga korban meninggal terjadi di Ponpes Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur. Santri bernama Bintang Balqis Maulana (14), warga Afdeling Kampunganyar, Desa Karangharjo, Kec Glenmore, Banyuwangi, tewas dianiaya empat seniornya.
4 Pelaku Jadi Tersangka
Keempat pelaku yang merupakan senior atau kakak kelas korban di ponpes yang sama, ditetapkan sebagai tersangka. Berikut inisial mereka.
- MN (18) asal Sidoarjo,
- MA (18) asal Nganjuk,
- AF (16) asal Denpasar dan
- AK (17) asal Kota Surabaya.
“Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Sempat Disebut Jatuh di Kamar Mandi
Bintang Balqis Maulana (14), seorang santri pondok pesantren di Kediri asal Banyuwangi meninggal akibat dianiaya oleh empat seniornya. Pihak Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah tempat Bintang belajar, menyatakan bahwa Bintang dilaporkan jatuh di kamar mandi.
“Saya dikabari saat baru bangun tidur, bahwa Bintang meninggal dunia. Kemudian saya tanya saudaranya FT, bahwa korban terpeleset di kamar mandi,” kata pengasuh santri ponpes Fatihunnad atau Gus Fatih, pada Senin (26/2/2024)
Gus Fatih mengabarkan bahwa pada Jumat (23/2/2024) pagi, ia mendapat kabar bahwa korban bullying telah meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kecamatan Ngadiluwih.
“Begitu mendengar kabar itu, saya langsung memanggil saudaranya FT yang juga mondok di sini. Menurut keterangannya korban terjatuh di kamar mandi, kemudian dibawa ke rumah sakit,” jelas Gus Fatih.
Pengakuan Para Pelaku
Melalui pengacaranya, keempat pelaku mengakui motif penganiayaan yang menewaskan Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyah Kediri itu.
Penasihat hukum, Rini Puspitasari menjelaskan bahwa keempat tersangka mengakui perbuatan penganiayaan terhadap Bintang disebabkan ketidakpatuhan remaja itu dalam menjalankan kewajiban keagamaan, terutama salat berjamaah. Situasi inilah yang membuat pelaku frustasi dan kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap Bintang.
“Ini berdasarkan pengakuan anak-anak yang mengakui perbuatan memukul tanpa bermaksud menyakiti Bintang sejauh itu. Itu terjadi karena mereka sedang emosi sesaat, karena Bintang tidak mengikuti instruksi,” ujar Rini Puspitasari membela para pelaku, pada hari Rabu (28/2/2024).
Cek di halaman sebelumnya.
Setelah kasus bullying yang terjadi di SMA Internasional Semarang, kini giliran SMA putri di kota Batam yang menjadi sorotan. Berawal dari unggahan video di media sosial, para siswi mengaku menjadi korban tindakan bully yang dilakukan oleh sekelompok pelajar senior.
3. Pembullyan Remaja Perempuan di Batam
Kejadian kasus bullying terhadap dua remaja perempuan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi viral setelah dua video mereka menjadi bukti aksi intimidasi tersebut.
Pada video sebelumnya, aksi kekerasan terhadap seorang remaja perempuan di SMA Internasional telah memicu kecaman luas. Celana kuning dan baju hitam korban menjadi sasaran tendangan yang menyakitkan. Tangisan kesakitan pun pecah di sekitar.
“Jangan nangis. Jangan teriak lagi,” kata seorang pelaku sambil menendang korban.
Pada video sebelumnya, terlihat remaja perempuan memakai baju putih dan celana hitam yang mendapat perlakuan kasar berupa tamparan dan tendangan dari sekelompok pelaku. Korban bahkan dijambak saat insiden tersebut terjadi.
“Woy ko Airin aku tak ikut campur ya,” kata korban yang ditendang hingga tersungkur.
Seiring berjalannya video, terlihat aksi pelaku lain bergaya dan berjoget. Suara makian dan kata-kata kasar saling terdengar di antara korban dan pelaku.
“Sudah biarkan aja mereka duel, duel,” ujar salah satu perempuan dalam video viral tersebut.
Pelaku Bullying Teridentifikasi
Kasus bullying yang terjadi di Batam, di mana seorang siswa menjadi korban, akhirnya dilaporkan ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, mengonfirmasi bahwa korban telah membuat laporan resmi terkait peristiwa pembullyan yang dialaminya. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku dan memastikan keadilan tercapai.
Terbaru terkait video viral, korban telah membuat laporan pagi ini. Saat ini sedang kami telusuri lebih lanjut,” ungkap Jonathan.
4 Pelaku Pembullyan Ditangkap, Jadi Tersangka
Polisi telah menangkap empat pelaku bullying terhadap remaja perempuan berinisial SC di Batam, Kepulauan Riau. Keempat pelaku yang berinisial RS, LS AR, dan SR, saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Sudah diamankan semuanya,” kata Kanit Reskrim Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Jumat (1/3/2024).
Setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif, akhirnya polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
“Keempat pelaku telah dijadikan tersangka atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, pada Sabtu (2/3/2024).
Keempat pelaku yang kini menjadi tersangka adalah NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), dengan tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Jadi dari 4 pelaku yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Oleh karena itu, pada konferensi pers kali ini hanya satu pelaku yang dihadirkan, yaitu dengan inisial NU,” ujarnya.
Motif Pembullyan
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan kejadian pembullyan remaja perempuan terjadi pada Rabu (28/2) di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Batam. Korban dalam kasus ini adalah SR dan EF.
“Dua orang korban seperti yang terlihat dalam dua video viral. Pertama, SR berusia 17 tahun 5 bulan, sedangkan korban lainnya adalah EF yang berusia 14 tahun,” ungkap sumber tersebut.
Nugroho mengungkapkan bahwa keempat pelaku dan kedua korban yang terlibat dalam kasus ini ternyata saling kenal satu sama lain. Mereka melakukan aksi bullying secara bersamaan, meninggalkan dampak yang sangat merugikan.
“Jadi keterangan para pelaku dan korban mereka saling mengenal. Nah, untuk kejadian pengeroyokan dalam dua video tersebut terjadi pada hari yang sama,” ungkapnya.
Nugroho menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan bullying terhadap korban SR sangat bervariasi, mulai dari saling sindir di status WhatsApp hingga mengganggu salah satu pacar korban.
“Motif penganiayaan dan pengeroyokan ini bermula dari rasa sakit hati, di mana korban dituduh mencuri barang oleh salah satu pelaku serta terjadinya aksi ejekan dan sindiran saling-menyaling melalui status WhatsApp,” ungkap Nugroho.
“Pelaku NU (18) mengaku perbuatannya karena merasa diremehkan oleh korban SR melalui status WhatsApp. Sementara pelaku RR (14) merasa terganggu karena korban diduga mengganggu pacarnya. Terdapat juga pelaku MA (15) yang ikut terlibat setelah mendengar bahwa pacarnya, yang merupakan salah satu pelaku lainnya, turut diganggu oleh SR. Tak ketinggalan, AK (14) juga terlibat karena sering merasa ditantang oleh korban,” paparnya.
Masih terkait dengan kasus pengeroyokan di SMA Internasional dan Ponpes Kediri, Nugroho, salah satu pihak terkait, menjelaskan bahwa salah satu alasan dari pelaku adalah karena korban dituduh melakukan pencurian barang milik salah satu pelaku dan menolak untuk mengembalikannya.
“Untuk Korban EF, pelaku NU dan MA mengaku tidak melakukan pemukulan. Sedangkan untuk pelaku RR merasa kesal karena korban tidak bisa mengembalikan barang yang dicuri. Sementara pelaku AK merasa korban selalu menentangnya,” ujarnya.