indotim.net (Minggu, 25 Februari 2024) – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di SMP Cigombong, Bogor, di mana seorang guru agama diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. Kejadian tersebut kini tengah menjadi perhatian polisi yang sedang melakukan penyelidikan.
Seorang oknum guru yang disebut melakukan pelecehan terhadap siswi SMP di Bogor akhirnya dinonaktifkan sebagai pendidik. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengklaim bahwa oknum guru tersebut saat ini sedang dalam pembinaan oleh pihak Kemenag.
“Oknum guru tersebut sedang dalam pembinaan Kemenag,” ujar Kadisdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal, saat berbicara dengan wartawan pada Sabtu (24/2).
Bambang enggan memberikan informasi terkait status guru tersebut pada saat ini. Dia menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kementerian Agama.
“Untuk proses selanjutnya Kemenag,” ujarnya.
Dikenai Wajib Lapor
Guru SMP di Cigombong yang diduga melecehkan siswi dikenai wajib lapor oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Wajib lapor dilakukan setiap hari di kantor Kemenag Kabupaten Bogor.
“Saya sudah menerima laporan mengenai hal tersebut dan oknum tersebut telah di-BAP oleh Kantor Kemenag,” ujar juru bicara Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan pada hari Minggu (25/2/2024).
Sebagai tindak lanjut dari kasus guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi SMP di Bogor, pihak Kepolisian setempat menegaskan bahwa proses pengusutan sedang berlangsung. “Sementara ini diwajibkan lapor ke kantor Kemenag Bogor dulu setiap hari,” ungkap seorang perwakilan Polisi.
Dia mengungkapkan bahwa oknum guru yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) akan menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta demi keadilan bagi korban.
“(Status oknum guru SMP) PNS,” ujar Anne.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Ahmad Ramli, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.
“Tentu nanti sanksinya sesuai dengan peraturan dan menjunjung rasa keadilan terhadap korban,” imbuhnya.
Polisi Selidiki
Polres Bogor kini tengah menelusuri kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru agama. Meskipun keluarga korban belum mengajukan laporan resmi, pihak kepolisian tetap memproses penyelidikan atas kasus ini.
Meskipun belum ada laporan resmi yang diajukan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, “Belum ada (laporan resmi), kita sudah sarankan (untuk lapor), tapi belum mau,” kepada wartawan pada hari Minggu (25/2/2024).
“Penyelidikan tetap dilakukan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bogor.
Melanjutkan dari pernyataan sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan pelecehan di SMP Cigombong, Kabupaten Bogor, masih terus berlangsung.
Dalam mengikuti perkembangan kasus tersebut, Ndaru mengungkapkan, “Intinya proses dalam penyelidikan kepolisian.”
Ndaru mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban belum melakukan laporan resmi terkait dugaan pelecehan yang terjadi.
“Laporan, pihak kepolisian yang membuat. Dari keluarga korban tidak membuat laporan,” kata Ndaru.
Kesimpulan
Kasus guru cabul terhadap siswi SMP di Bogor telah menimbulkan kecaman dan kecaman publik, dengan oknum guru tersebut dinonaktifkan sebagai pendidik dan dikenai wajib lapor oleh Kantor Kementerian Agama. Meskipun belum ada laporan resmi dari keluarga korban, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus ini, sementara Dinas Pendidikan Kota Bogor siap menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.