Berlimpah! 83 Lembaga Survei Ikut Daftar ke KPU, Siap Menyapa Pemilu 2024

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran dari sebanyak 83 lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pemilu 2024. Pendaftaran tersebut telah dikirim ke KPU sebelum tanggal penutupan pendaftaran pada 15 Januari 2024.

“Per 15 Januari pukul 23.59 WIB, informasi yang saya dapatkan dari biro parhumas menyebutkan bahwa terdapat 83 lembaga survei yang telah mendaftar,” ujar Anggota KPU, August Mellaz, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/1/2024).

Mellaz belum menjelaskan detail lembaga survei yang terdaftar. Sebelumnya per tanggal 12 Januari, KPU menerima pendaftaran 63 lembaga survei.

“Nah saya masih melihat data detailnya. Saya telah meminta untuk segera melihatnya sebelumnya. Dalam rilis yang kami berikan kepada teman-teman media, tercatat ada 63 lembaga survei yang telah mendaftar. Selain itu, terdapat 33 lembaga survei yang statusnya sudah terdaftar. Ini artinya, dokumen administrasinya sudah lengkap, dan sertifikat akreditasi telah kami berikan kepada mereka. Namun, masih ada lembaga lain yang sedang dalam proses,” tutur dia.

Mellaz menyatakan bahwa pihaknya akan secara berkala menyampaikan perkembangan terkait lembaga survei yang terdaftar untuk Pemilu 2024. Pimpinan KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga-lembaga yang memenuhi syarat pendaftaran tersebut.

“Tapi hampir setiap hari kami di pimpinan KPU RI melakukan paraf koordinasi untuk menerbitkan sertifikat dari masing-masing lembaga,” ujar dia.

Lembaga Survei memiliki peran penting dalam pemilu. Untuk memastikan keberadaan lembaga survei yang dapat dipertanggungjawabkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki proses khusus.

Terkait hal ini, Mellaz, anggota KPU, memberikan penjelasan mengenai proses tersebut. KPU memastikan bahwa lembaga survei yang ingin terdaftar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:

  • Mengajukan permohonan ke KPU
  • Menyampaikan bukti legalitas dan track record
  • Menyertakan metodologi survei yang digunakan
READ  Militan Pro-Iran Serang Pangkalan AS di Irak dengan Rudal Balistik

Dengan adanya prosedur ini, diharapkan lembaga survei yang terdaftar di KPU dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Secara prinsip, hal ini menunjukkan partisipasi publik dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tentu saja, ada prinsip kepercayaan yang kami sampaikan dalam konteks kebijakan. Namun yang jelas, aspek administratif menjadi faktor penting, seperti status badan hukum, pernyataan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok pemenangan, serta keanggotaan mereka di asosiasi lembaga survei,” tutur narasumber.

Mellaz menjelaskan bahwa terdapat beberapa asosiasi lembaga survei yang mengawasi beberapa lembaga. Menurutnya, KPU membuka peluang bagi perguruan tinggi dan lembaga pemberitaan yang melakukan survei.

“Terdapat beberapa asosiasi lembaga survei, atau kami juga memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, namun telah memenuhi persyaratan tambahan, seperti MoU dengan KPU. Kemudian, ada juga stasiun TV yang memiliki lembaga survei, dan terdapat lembaga pemberitaan yang juga memiliki lembaga survei,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mellaz menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan dokumen administrasi sebagai acuan dalam menerbitkan sertifikat untuk lembaga survei yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

“Yang jelas dokumen-dokumen administrasinya itu yang menjadi dasar kami. Misalnya ada lembaga survei yang mendaftar, dokumennya sudah dinyatakan lengkap tapi dokumen aslinya belum diperlihatkan ke kami. Itu kami anggap belum. Kalau sudah semua terlampaui, kami akan ubah menjadi terdaftar,” ujar dia.

Kesimpulan

Pendaftaran sebanyak 83 lembaga survei untuk berpartisipasi pada pemilu 2024 telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan melakukan verifikasi terhadap lembaga survei yang terdaftar untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan adanya lembaga survei yang dapat dipercaya dan profesional dalam menjalankan tugasnya pada pemilu 2024. KPU juga memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi dan lembaga pemberitaan yang melakukan survei untuk berpartisipasi. Selain itu, KPU akan menggunakan dokumen administrasi sebagai acuan untuk menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei yang akan bertugas pada pemilu 2024.

READ  Cak Imin dan Mahfud Kompak Bicara 'Jangan Ada yang Ditinggalkan'