indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan larangan terhadap praktik deforestasi dalam upaya pencegahan krisis iklim. Fatwa tersebut tertuang dalam Dokumen Resmi berjudul Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 yang membahas tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim secara global.
Sebagaimana yang disampaikan melalui laman resmi, MUI menjelaskan bahwa pengumuman fatwa ini dilakukan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH, dan Komisi Fatwa MUI.
Detail Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023
Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 berkaitan dengan Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa ini menguraikan secara mendetail mengenai ketentuan umum, hukum, serta rekomendasi terkait permasalahan perubahan iklim global beserta upaya pengendaliannya.
Fatwa yang dikeluarkan bertujuan untuk menghindari krisis iklim dengan melarang segala bentuk aktivitas yang merusak alam, termasuk deforestasi (penebangan hutan), serta kegiatan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak pada krisis iklim.
Fatwa ini juga menegaskan pentingnya upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Selain itu, fatwa ini menekankan pentingnya mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Berikut adalah isi ketentuan hukum dari fatwa yang diterbitkan oleh MUI:
Ketentuan Hukum mengenai deforestasi sangat jelas, segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam, menyebabkan pelepasan besar gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon juga hukumnya haram.
Semua pihak diharapkan turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik. Selain itu, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan juga menjadi kewajiban bagi semua pihak.
Lebih jauh, dalam fatwa MUI tersebut juga terdapat rekomendasi untuk langkah-langkah yang dapat dilakukan guna mengendalikan perubahan iklim. Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga legislatif, institusi pendidikan, pelaku usaha, tokoh agama, hingga masyarakat umum.
Unduh Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 di Sini
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai isi Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 mengenai Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, silakan akses dan unduh melalui situs resmi Fatwa MUI atau gunakan link berikut:
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui isi lengkap fatwa MUI No 86 Tahun 2023 terkait dengan larangan deforestasi, dapat mengunduhnya melalui tautan berikut:
Silakan akses lampiran untuk informasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 yang melarang pembabatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan krisis iklim. Fatwa tersebut menguraikan ketentuan hukum yang menjadikan deforestasi sebagai perbuatan haram dan menekankan pentingnya upaya mitigasi, adaptasi, serta transisi energi yang berkeadilan dalam mengatasi perubahan iklim global.