indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Panitia Pengawas (Panwas) Jeddah mengaku melihat langsung surat suara yang tidak terpakai direndam oleh air setelah selesai pemungutan suara di wilayah Jeddah, Arab Saudi. Perendaman surat suara itu dilakukan atas desakan dari saksi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Panwas Jeddah dalam rapat penghitungan suara secara nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3/2024). Kejadian tersebut turut dicatat dalam formulir kejadian khusus.
Masalah yang mengejutkan terjadi di Jeddah saat surat suara direndam. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, langsung menanyakan keberadaan Panwas Jeddah saat insiden itu terjadi. Tanggapan dari Panwas Jeddah pun segera diberikan, menyatakan kehadiran mereka di lokasi saat kejadian.
Setelah melihat video yang menampilkan surat suara direndam di Jeddah, Hasyim bertanya lagi, “Sampai direndam air dan videokan viral kemana-mana itu bagaimana ceritanya?”
Penjelasan dari Panwas dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa setelah proses pemungutan suara selesai, terdapat sejumlah surat suara yang tidak terpakai.
Surat suara yang tersisa kemudian dicoret sebagai tanda tidak dapat digunakan. Meskipun demikian, saksi yang turut hadir justru meminta agar surat suara tersebut direndam.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) menjelaskan bahwa permintaan untuk merendam surat suara dilakukan oleh pihak-pihak yang terdiri dari saksi-saksi pasangan calon. Di antaranya, ada saksi dari pasangan nomor urut 1 yang bernama Hafnizar, saksi pasangan nomor urut 2 yang bernama Jaelani, serta saksi dari pasangan calon nomor urut 3 yang bernama Mulyadi.
Mengenai peristiwa tersebut, Panwas Jeddah menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 waktu setempat. Pada saat itu, semua petugas KPPSLN, Panwas, dan para saksi sudah bekerja lebih dari 15 jam dalam proses pemungutan suara.
“Situasi terjadi di TPS 1 dan 2 dimana terdapat surat suara yang tidak digunakan. Kami telah menjelaskan kepada saksi bahwa menurut peraturan, surat suara yang tidak digunakan harus disilang,” ungkap Panwas.
Panwas Jeddah menjelaskan kepada kami bahwa mereka telah memberikan peringatan kepada saksi untuk tidak merendam surat suara yang tidak terpakai, cukup disilang sebagai bukti bahwa surat suara tersebut tidak akan digunakan. Sayangnya, saksi tetap memaksa untuk merendam surat suara tersebut.
“Kita sudah mengucapkannya, namun saksi menekankan agar surat suara itu dimusnahkan berdasarkan keyakinan agar kita yakin surat suara tersebut tidak akan digunakan lagi,” jelasnya.
Setelah desakan saksi pada jam 3 pagi, situasi ketika kita semua dalam keadaan lelah membuat kejadian itu berlangsung,” ujar sumber yang dikutip.
Panwas menjelaskan bahwa surat suara tersebut direndam hingga pagi hari. Setelah itu, surat suara kemudian dibawa ke KJRI Jeddah. Di sana, dilakukan proses pembersihan terhadap surat suara tersebut, dan momen tersebut yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Penjelasan dari Panwas terkait surat suara yang direndam di Jeddah menuai pertanyaan dari masyarakat. “Yang mencelup semua perempuan ya? Siapa itu?” tanya Hasyim dengan rasa penasaran.
“Ah, itu adalah tempat perlindungan, Pak, tempat perlindungan KJRI-nya,” jawab Panwas dengan tegas.
“Jadi ibu-ibu bukan merendam ya?” tanya Hasyim lagi.
Mendapat pertanyaan tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) mengklarifikasi isu surat suara yang dikabarkan direndam di Jeddah, Arab Saudi. Sang juru bicara, Sri Widhiyanto, menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Tidak,” tegas Panwas.
Sebelumnya, video menunjukkan orang merendam kertas yang disebut sisa surat suara Pemilu 2024 di Arab Saudi viral di media sosial. KPU mengatakan hal itu tak sesuai aturan.
Sebelumnya, pada 12 Februari, video yang menampilkan seseorang merendam kertas yang disebut sebagai sisa surat suara viral di media sosial. Kertas tersebut terlihat diduga surat suara yang direndam dalam boks kontainer plastik.
Baru pertama kali di Arab Saudi surat suara direndam agar tidak terjadi kecurangan. Keterangan ini viral di media sosial dengan ajakan untuk memberikan ide terbaik dalam melaksanakan Pemilu di TPS terdekat.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Menurut Hasyim, surat suara yang tidak digunakan seharusnya ditandai dengan tanda silang.
“Menurut peraturan, tindakan itu tidak sesuai,” ungkap Hasyim.
Lihat juga Video ‘Bawaslu-Polri Masih Mencari Anggota Panwaslu yang Hilang di Mimika’:
Kesimpulan
Panwas Jeddah mengungkap bahwa surat suara tidak terpakai direndam di Jeddah atas desakan saksi pasangan calon pada Pemilu 2024. Meskipun Panwas telah memberi peringatan untuk tidak melakukannya, saksi tetap memaksa agar surat suara direndam. Tindakan tersebut menuai berbagai reaksi dan kritik dari pihak terkait, termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menegaskan bahwa tindakan itu melanggar peraturan.