indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu agenda nasional yang akan diadakan pada tahun 2024. Pada tahun tersebut, terdapat tiga jenis pemilihan umum yang akan dilangsungkan, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Apa perbedaan Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)? Kapan tepatnya Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilaksanakan? Temukan informasinya di bawah ini.
Apa itu Pemilu Legislatif?
Sebelum mengetahui jadwal pelaksanaannya, simak penjelasan Pemilihan Umum atau Pemilu Legislatif (Pileg) terlebih dahulu. Pemilu Legislatif adalah suatu proses pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota yang dilaksanakan secara umum dan berkala.
Pemilihan Legislatif (Pileg) merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan landasan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kapan Pemilu Legislatif 2024 Dilaksanakan?
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Tanggal tersebut juga merupakan tanggal pelaksanaan Pilpres 2024.
Perbedaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada
Pemilihan Legislatif (Pileg) adalah pemilihan yang dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota legislatif yang dipilih meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lalu, apa bedanya dengan Pilpres dan Pilkada?
- Pilpres adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024
Pilpres, Pileg, dan Pilkada digelar merupakan bagian dari jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Ketiganya digelar bersamaan pada tahun ini. Berikut jadwal pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.
Pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) secara bersamaan. Berikut adalah jadwal untuk pemilihan tersebut:
- Pilpres 2024: Rabu, 14 Februari 2024
- Pileg 2024: Rabu, 14 Februari 2024
- Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024
Kesimpulan
Pada tahun 2024, Indonesia akan mengadakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilu Legislatif merupakan proses pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilu Legislatif 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, yang juga merupakan tanggal pelaksanaan Pilpres. Selain Pileg, Pilpres adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pilkada adalah pemilihan kepala daerah. Pilpres, Pileg, dan Pilkada adalah bagian dari jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang akan diadakan secara bersamaan. Jadwal pelaksanaannya adalah Rabu, 14 Februari 2024 untuk Pilpres dan Pileg, dan Rabu, 27 November 2024 untuk Pilkada.