Pemuda Ancam Tembak Anies Ditangkap, TKN Fanta Apresiasi Kinerja Polri yang Cepat Tanggap

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Kawendra Lukistian, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polri dalam menangkap pemuda berinisial AWK (23) yang mengancam untuk menembak kepala calon presiden Anies Baswedan. Kawendra juga mengajak semua pihak untuk menjaga kestabilan demokrasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang sigap dan gercep dalam menangani ancaman tembak terhadap Anies,” ujar Kawendra pada hari Minggu (14/1/2024).

Komisioner Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta memuji langkah cepat Polri dalam menangani ancaman terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebelumnya, seorang pemuda mengancam akan menembak Anies jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang.

Kawendra, salah satu komisioner TKN Fanta, menegaskan pentingnya menjaga tensi kompetisi pemilu agar tidak sampai berlebihan. Ia berharap semua pihak dapat mengutamakan dialog dan menghindari ancaman-ancaman seperti ini.

“Kami berharap situasi politik di masa kampanye ini tetap kondusif. Ancaman kekerasan dan intimidasi tidak boleh terjadi dalam demokrasi yang sehat,” ujar Kawendra.

Langkah cepat Polri dalam menangkap pemuda yang mengancam Anies juga mendapatkan apresiasi dari TKN Fanta. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah terjadinya aksi-aksi ancaman terhadap pejabat publik.

“Mari kita jaga bersama iklim demokrasi agar tetap hangat dengan sikap saling menghargai, sebagai sesama anak bangsa. Meski terdapat perbedaan pendapat, persaudaraan tetap harus terjaga selamanya,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra saat diwawancarai.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa polisi masih menyelidiki motif dari ancaman penembakan kepada Anies Baswedan. Dalam hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui bahwa dia adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan telah mengirimkan komentar berisi ancaman kepada Anies saat siaran langsung di TikTok beberapa waktu yang lalu.

READ  Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Ojol, TKN: Simbol Kerja Keras

“Masih terus dilakukan pendalaman terkait kasus ancaman tembak yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Tim yang menangani kasus ini telah menyatakan bahwa pemuda tersebut benar-benar bertanggung jawab atas cuitannya,” kata Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Sabtu (13/1).

Pemuda dengan inisial AWK telah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait ancaman yang diutarakan. Saat ini, AWK masih berstatus terperiksa dan akan menghadapi hukuman pidana penjara selama 4 tahun apabila terbukti memuat ancaman melalui media elektronik.

“Saat ini, kasus ancaman terhadap Anies Baswedan masih dalam proses penyelidikan. Dari informasi yang diterima, polisi menyimpulkan bahwa ancaman itu dilakukan melalui media, sehingga bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE yang mengatur tentang pengancaman melalui media,” ungkap juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta.

Kesimpulan

Mengancam untuk menembak Anies Baswedan adalah tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan. Polri telah menunjukkan respons yang cepat dengan menangkap pemuda yang melakukan ancaman tersebut. Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta juga mengapresiasi langkah cepat polisi dan menekankan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi. Dalam upaya mencegah terjadinya ancaman serupa terhadap pejabat publik, penting bagi semua pihak untuk berdialog dan menghindari kekerasan dan intimidasi. Meski terdapat perbedaan pendapat, persaudaraan antarwarga negara dan sikap saling menghargai harus tetap terjaga selamanya.